Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu cabang Bank Papua di wilayah Papua Barat Daya.
Rencananya dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penetapan tersangka. Selain penetapan tersangka, juga akan dilakukan penyitaan terhadap sertifikat tanah sebanyak sekitar 250 sertifikat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, dugaan korupsi pada Bank Papua ini berupa pemberian fasilitas kredit pembangunan rumah yang diduga ada beberapa pemberian fasilitas kredit pembangunan perumahan yang diduga fiktif.
“Jadi sampai saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan satu dua hari ini akan lakukan tindakan hukum terhadap para oknum yang diduga sebagai pelakunya,” ungkap Kajati kepada wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (10/12).
Kajati Kembali mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini kerugian di tafsir sekitar Rp. 50 milliar karena fasilitas kredit perumahan yang dibangun oleh pihak Bank Papua fiktif.
“Kita Sudah cek di lapangan dan juga sertifikat sudah ditangan, kita tinggal buatkan penyitaannya,” ungkapnya lagi. [AND-R6]