Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan mencoba mendorong pembentukan dewan pengupahan ditingkat kabupaten di wilayah Papua Barat.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Setda Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, meskipun disebutkan provinsi dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Artinya, jelas Werinussa, kata provinsi dapat mempunyai arti, keputusan UMP yang ditetapkan dewan pengupahan tingkat provinsi dapat digunakan juga oleh kabupaten.
“Meskipun kabupaten dapat menggunakan penetapan UMP. Tapi, idealnya kabupaten juga harus membentuk dewan pengupahan,” terang Werinussa kepada wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Senin (9/12/2024).
Untuk itu, kata Werinussa, kedepan pihaknya akan mencoba mendorong pembentukan dewan pengupahan ditingkat kabupaten. Karena, setiap kabupaten ketenagakerjaan dan nomenklaturnya berbeda-beda.
“Ada Dinas Ketengakerjaan tetapi ada yang menjadi bidang saja. Ini menjadi persoalan. Tapi, kedepan akan didorong pembentukan dewan pengupahan tingkat kabupaten,” tandas Werinussa. [FSM-R5]