Manokwari, TP – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Papua Barat gelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perpustakaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Aston Niu Hotel, Manokwari, Rabu (11/12/2024).
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Disarpus Papua Barat, Simson Dowansiba mengatakan, selama ini pemerintah provinsi (pemprov) Papua Barat belum memiliki perda maupun pergub yang menjadi dasar untuk pengembangan perpustakaan tingkat provinsi.
Dikatakan Dowansiba, perda maupun pergub yang terkait pengembangan perpustakaan di daerah ini sudah ditetapkan, sehingga saat ini pihaknya melaksanakan sosialisasi bagi Disarpus kabupaten di wilayah Papua Barat.
“Dua regulasi ini akan menjadi dasar bagi kita di Papua Barat untuk menjalankan program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) serta pengembangan perpustakaan di Papua Barat,” kata Dowansiba kepada Tabura Pos di sela-sela kegiatan sosialisasi, kemarin.
Dijelaskan Dowansiba, program TPBIS ini sasaran utamanya bagi pengelola perpustakaan, baik ditingkat kabupaten, distrik, kampung serta instansi teknis terkait lainnya dalam rangka peningkatan budaya membaca di kalangan generasi muda di Papua Barat.
Menurutnya, generasi muda di Papua Barat harus dipaju dan dorong, sehingga memiliki kesadaran akan pentingnya budaya baca. Sebab, dengan membaca generasi muda memperoleh pengetahuan.
Selanjutnya, sambung dia, dari pengetahuan yang diperoleh ini akan menjadi bekal untuk membangun Papua Barat kedepan dan mereka juga dapat bersaing dengan generasi muda lainnya di Indonesia.
Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi kedua regulasi, maka pengelola perpustakaan ditingkat kabupaten hingga kampung maupun instansi teknis lainnya dapat segara mendukung program TPBIS.
Tanpa menyebutkan angka, Dowansiba mengatakan, indeks kegemaran membaca atau khususnya di wilayah Papua Barat sangatlah rendah dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Oleh sebab itu, Dowansiba berharap, melalui program dimaksud dapat meningkatkan indeks kegemaran membaca bagi generasi muda Papua ditingkat kabupaten, distrik hingga kampung.
Disamping itu, tambah Dowansiba, melalui program TPBIS ini dapat menyediakan buku-buku yang sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Sehingga, melalui koleksi-koleksi buku yang ada dapat dibacakan di dipraktekan.
Misalnya, lanjut dia, program pembuatan kue dengan menggunakan bahan-bahan lokal yang ada, ketika ada ibu-ibu yang belum memahami cara membuat kue, maka dapat belajar melalui program TPBIS ini.
Sebab, tambah dia, dengan pengetahuan yang ada dapat ditularkan ke ibu-ibu yang lain, agar dari keterampilan dan kreatifitas ibu-ibu dapat mencukupi kebutuhan pangan keluarga tetapi juga dapat dijual guna meningkatkan perekonomian keluarga.
“Sekali lagi, kedua regulasi ini sebagai dasar bagi kita ditingkat provinsi maupun kabupaten melaksanakan program TPBIS, tetapi juga dapat mendorong generasi muda agar dapat menghitung dan membaca,” tandas Dowansiba. [FSM-R5]




















