Manokwari, TP – Keluhan orang tua ijazah anaknya ditahan pihak sekolah lantaran ada tunggakan sejumlah biaya ke sekolah, disikapi Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Bupati Manokwari, Hermus Indou menginstruksikan mulai tahun 2025, pemerintah daerah (pemda) Manokwari akan membebaskan biaya-biaya yang menyebabkan di tahannya ijazah oleh pihak sekolah.
“Banyak yang mengeluhkan itu, biaya-biaya pengambilan ijazah. Itu dibebaskan semuanya itu baik sekolah swasta maupun negeri,” Kata Hermus saat memberikan arahan pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2025, di Sasana Karya, Kantor Bupati, Kamis (12/12/2024).
Bupati meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari, segera membuat imbauan ke semua sekolah swasta dan negeri untuk ke depannya membebaskan biaya-biaya pengambilan ijazah.
“Nanti Dinas Pendidikan inventarisir itu semua. Diberikan edaran ke sekolah. Khusus untuk yang kemarin itu yang masih tunggak dibebaskan saja biar mereka ambil ijazah sudah. Nanti bebannya diserahkan ke pemerintah daerah,” tegas Hermus.
Bupati mengungkapkan, tidak sedikit orang tua yang mengeluh kepadanya perihal adanya biaya-biaya dari pihak sekolah yang belum bisa dilunasi. Karena belum bisa melunasi, akibatnya ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah.
“Kalau kita tidak lakukan itu, semua orang akan datang antre di sini hanya untuk minta bupati supaya bantu untuk biaya pengambilan ijazah. Itu dibebaskan saja,” jelas Hermus.
Selain itu, Hermus meminta Dinas Pendidikan memastikan agar tidak ada lagi biaya-biaya untuk seragam sekolah.
“Bis sekolah juga disiapkan karena itu penting untuk anak-anak sekolah. Uang kita yang ada di pendidikan habiskan saja untuk anak-anak sekolah, biar kita tidak banyak dapat sorotan,” pungkas Hermus. [SDR-R4]