Manokwari, TP – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay menerbitkan surat Nomor 001/Pnt.Pdtf/Pansel-DPRPB/DAP.Wil.III/XII/2024, perihal permohonan audiens bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesangpol) Papua Barat.
Sesuai isi surat permohonan audiens bahwa, berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Adat pemilihan calon anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan yang telah dilaksanakan tanggal 17 Desember 2024 di Kantor DAP wilayah III Doberay.
Dimana, sesuai tahapan pendaftaran yang diumumkan oleh Pansel DPR Papua Barat, jumlah calon yang trelah mendaftarkan diri ke DAP berjumlah 43 yang berasal dari Sub-sub Suku Asli Daerah Manokwari dan Papua Lainnya berdasarkan PP Nomor 106 Tahun 2021.
Dalam rangka musyawarah adat tanggal 17 Desember 2024 di kantor DAP terjadi keributan dan tuntutan dari sub-sub suku daerah pengangkatan (dapeng) Manokwari yang mempermasalahkan hilangnya satu kursi pengangkatan di dapeng Manokwari.
Sebab, sebelumnya, Dapeng Manokwari memiliki 3 kursi berdasarkan presentase jumlah DPT Kabupaten Manokwari tiga kali lebih besar dari pada Kabupaten Fakfak. Sehingga sub-sub suku dapeng Manokwari mempertanyakan hilangkan satu kursi sehingga menjadi dua kursi.

Sekretaris DAP Wilayah III Doberay, Zakarias Horota membenarkan bahwa, sebagian besar Dewan Adat Suku (DAS) di dapeng Manokwari mempertanyakan hilangnya 1 kursi dari dapeng Manokwari.
Menurut mereka, kata Horota, diperiode sebelumnya, Dapeng Manokwari memiliki 3 kursi. Mengapa di periode ini satu kursinya hilang, sehingga menjadi 2 kursi.
“Akhirnya, musyawarah adat kami skorsing dan Ketua DAS meminta harus diperjelas kembali 1 kursi milik dapeng Manokwari dan harus segara dikembalikan ke Dapeng Manokwari,” terang Horota kepada Tabura Pos di kantor DAP Wilayah III Doberay belum lama ini.
Lebih lanjut, kata Horota, agenda musyawarah adat yang berlangsung di kantor DAP terpaksa harus diskorsing, karena ada tuntutan dari DAS terkait dengan pengembalian 1 kursi untuk Dapeng Manokwari agar menjadi 3 kursi.
Diterangkan Horota, jika dihitung dari jumlah penduduk orang asli Papua sesuai data yang direlease oleh Majelis Rakyat Papua Barat tertanggal 24 Juni 2024, maka 100.359 jumlah penduduk OAP di Dapeng Manokwari.
Sedangkan, sambung dia, untuk kabupaten Fakfak sendiri berjumlah 36.380 penduduk OAP. Artinya tiga kali lebih banyak dari jumlah penduduk OAP lebih banyak di Manokwari dari pada di Kabupaten Fakfak.
“Sesuai tentutan dari sejumlah Ketua DAS di dapeng Manokwari, maka kami skorsing musawarah adat hingga ada kejelasan terkait dengan 1 kursi milik dapeng Manokwari yang hilang dulu, apakah dikembalikan atau penambahan 1 kursi, barulah musyawarah adat kembali dilaksanakan,” tandas Horota.
Secara terpisah, Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo menerangkan, Provinsi Papua Barat meliputi dua wilayah adat yakni, wilayah Adat Doberay dan wilayah Adat Bomberay.
Dikatakan Payapo, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021, pembagian jumlah kursi berdasarkan wilayah adat, maka wilayah adat Doberay terdiri dari Daerah Pengangkatan, Manokwari, Manokwari Selatan (Mansel) dan Pegunungan Arfak (Pegaf).
Sedangkan, tambah Payapo, wilayah adat Bomberay sendiri terdiri dari dapeng Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana dan Fakfak.
“Dari 9 kursi DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan kita bagikan secara proposional untuk dua wilayah adat, baik wilayah adat Doberay maupun Bomberay yang terdiri dari kabupaten-kabupaten tersebut,” tegas Payapo yang dihubungi Tabura Pos melalui sambungan teleponnya, belum lama ini.
Lebih lanjut, kata Payapo, dibagikan secara proposional, dimana untuk Doberay di mulai dari Kabupaten Manokwari mendapatkan 1 kursi, Mansel 1 kursi, Pegaf 1 Kursi.
Kemudian sambung dia, untuk wilayah adat Bomberay di mulai dari Teluk Bintuni 1 kursi, Teluk Wondama 1 kursi, Fakfak 1 kursi dan Kaimana 1 kursi.
“Nah, 7 kursi sudah terbagi habis dan tinggal 2 kursi lagi. Dari dua wilayah adat ini, untuk wilayah adat Doberay orang asli Papua terbanyak berada di Manokwari, maka di Manokwari mendapatkan 1 kursi. Sedangkan wilayah adat Bomberay OAP terbanyak di Fakfak, maka Fakfak memperoleh 1 kursi,” terang Payapo.
Menurutnya, pembagian kursi DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan dibagi secara proposional untuk dua wilayah adat dan sebelum penetapan jumlah kursi ini, Gubernur Papua Barat meminta pertimbangan dari MRPB dan DPRK.
“Pembagian kursi ini sangatlah adil dan sudah melalui tahapan panjang, baik di MRPB maupun DPRP. Memang Pegaf dan Manokwari memiliki jumlah penduduk OAP lebih banyak dari Fakfak, Tapi pembagian kursi ini berdasarkan wilayah adat yakni, Doberay dan Bomberay,” tandas Payapo. [FSM-R5]




















