Manokwari, TP – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat mengusulkan sebanyak 647 narapidana beragama Nasrani untuk menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, Piet Bukorsyom mengatakan, saat ini jumlah warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebanyak 1.389 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 1.232 orang dan tahanan sebanyak 294 orang.
Pada Natal 2024, Kemenkumham Papua Bata mengusulkan sebanyak 647 narapidana khusus untuk yang beragama Nasrani. Sebanyak 647 narapidana yang disulkan terima RK Natal 2024 terdiri dari, Lapas Fakfak sebanyak 45 orang, Lapas Manokwari 203 orang.
Kemudian Lapas Sorong 219 orang, Lapas Teminambuan 32 orang, Lapas Kaimana 44 orang, LPKA Manokwari 20 orang, LPP Manokwari 26 orang dan Rutan Bintuni 58 orang.
Menurut Kakanwil, pemberian RK Natal kepada para narapidana merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Kakanwil juga mengaku bahwa pengusulan remisi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan di berikannya RK Natal kepada narapidana diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Jadi untuk Natal 2024 ini, Kemenkumham Papua Barat mengusulkan sebanyak 647 orang,” kata Kakanwil kepada wartawan di kantor Kemenkumham Papua Barat, Jumat (20/12). [AND-R6]




















