• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Tidak Ada Kepastian, Pemilik Ulayat Tetap Duduki Depot Pertamina TBBM Manokwari

TaburaPos by TaburaPos
21/12/2024
in POLHUKRIM
0
Tidak Ada Kepastian, Pemilik Ulayat Tetap Duduki Depot Pertamina TBBM Manokwari
0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pertamina tidak mampu memberikan kepastian untuk membayar tuntutan ganti rugi untuk pemilik hak ulayat yang ditempati Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari, Sabtu (21/12/2024) hingga pukul 18.30 WIT.

Untuk itulah, para penggugat didampingi penasehat hukumnya, Erwin Rengga, SH, Leumes P. Wondiwoy, SH dan pihak keluarga penggugat masih bertahan di lokasi yang ditempati Pertamina secara melawan hukum selama puluhan tahun silam hingga sekarang.

Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo maupun Danramil 1801-01 Manokwari, Mayor Inf. D. Mendrofa berupaya memfasilitasi para penggugat dan Pertamina terkait tuntutan para penggugat yang memenangkan gugatan mulai Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua dan Mahkamah Agung (MA), belum membuahkan hasil perihal kepastian pembayaran berkekuatan hukum sekitar Rp. 404 miliar.

Menurut Erwin Rengga, aksi damai ini dengan tujuan meminta Pertamina melaksanakan isi putusan. Untuk itulah masyarakat pemilik hak ulayat menutup akses masuk ke Depot Pertamina sampai ada jawaban dari Pertamina. “Kami hanya ingin di sini sampai dibayar,” ujar Erwin Rengga yang dikonfirmasi Tabura Pos di depan Depot Pertamina Manokwari.

Disinggung soal upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pertamina, tegas Erwin Rengga, upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi terhadap putusan dari 3 tingkatan peradilan.
“Sepanjang belum ada putusan PK itu, kami akan terus menuntut untuk mematuhi isi putusan. Itu wajib,” tegas Erwin Rengga.

Dirinya menegaskan, selama aksi damai ini tidak akan ada aksi anarkhis dan masyarakat hanya duduk dengan tenang tanpa gangguan. “Kalau ada yang anarkhis, kita suruh pulang. Jadi, kita duduk tenang-tenang saja nih. Bahkan orasi saja tidak ada,” tukas Erwin Rengga.

Ia mengatakan, ini murni aspirasi pemilik hak ulayat, sedangkan warga lain yang tidak berkepentingan, tidak ikut memperkeruh keadaan. “Pertamina harus patuh dengan putusan hukum. Terlepas dia ada PK, itu upaya hukum luar biasa, tidak menjadikan putusan-putusan sebelumnya menjadi tidak ada dan harus dilaksanakan,” tukasnya.

Diutarakan Erwin Rengga, dari 4 kali panggilan aanmaning dari PN Manokwari, Pertamina hanya menghadiri aanmaning ketiga, sedangkan aanmaning terakhir, Pertamina tidak hadir lagi.
“Mereka hadir hanya dengan membawa permohonan PK. Kami rakyat ini, dituntut patuh terhadap hukum. Seharusnya, negara memberikan contoh kepada warga patuh terhadap hukum.

Selama ini masyarakat menempuh jalur hukum dan tidak ada pemalangan. Ketika mereka menang di tiga tingkatan, bukan main-main. Tetapi faktanya, apa yang diputuskan pengadilan atas nama negara, tidak bisa dilaksanakan hari ini,” papar Erwin Rengga.

Dicecar PN Manokwari yang seharusnya melaksanakan proses permohonan eksekusi atas putusan pengadilan bisa memaksa Pertamina melaksanakan isi putusan, Erwin Rengga menyesalkan sikap dari pengadilan yang tidak tegas terhadap Pertamina.

“Seharusnya waktu aanmaning terakhir itu, pengadilan bersikap tegas. Kami dan pemilik Ulayat menghadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat yang difasilitasi Ketua PN Manokwari, Berlinda U. Mayor,” ungkap Erwin Rengga.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Manokwari menjanjikan akan mengeluarkan surat kepada Pertamina melalui Ketua PT, tetapi sampai Kamis, 19 Desember 2024, surat yang dijanjikan harus ditembuskan ke pihak penggugat pada pertemuan malam itu, hanya tinggal janji.

“Sampai hari Kamis kami cek, surat itu tidak ada, belum dibuat. Kami sangat sayangkan. Kami masyarakat sangat percaya sama proses hukum, tetapi saat kami hadapi kenyataan seperti ini, ya kami kecewa. Pengadilan juga tidak memberikan teladan yang baik kepada kami dengan menjanjikan surat kepada kami, tapi ketika kami cek, ternyata tidak ada,” papar Erwin Rengga.

Menurutnya, surat yang dijanjikan Ketua PN Manokwari di hadapan Ketua PT Papua Barat pada Selasa malam, sampai Kamis, tidak ada realisasinya. “Padahal sudah seharusnya surat itu sudah ada Rabu pagi dengan tembusan kepada kami, tapi sampai Kamis, suratnya tidak ada,” kata Erwin Rengga dengan nada sangat kesal.

Dari pantauan Tabura Pos di depan Depot Pertamina TBBM Manokwari hingga pukul 18.30 WIT, sama sekali tidak ada aktivitas pendistribusian BBM. Hanya terlihat 1 mobil Toyota Innova warna hitam yang sesekali keluar – masuk pintu gerbang Depot Pertamina.

Selain itu, hanya ada 3 spanduk berisi tuntutan pemilik hak ulayat agar Pertamina membayar ganti rugi yang dipasang di pintu gerbang dan plang papan nama.

Dari ratusan aparat TNI dan Polri yang dikerahkan dengan kendaraan taktisnya pada pagi sampai siang, sebagian besar telah meninggalkan lokasi. [TIM2-R1]

Previous Post

Pemilik Ulayat Tuntut Bayar 404 Miliar, Aktivitas di Depot Pertamina Lumpuh

Next Post

Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Dalam ‘Penculikan’ Aktivis Lingkungan

Next Post
Pembentukan Polda Papua Barat Daya Diharapkan Bisa Putus Penyelundupan Narkoba

Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Dalam ‘Penculikan’ Aktivis Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!