
Manokwari, TP – Keseriusan pemerintah provinsi (pemprov) Papua Barat melalui Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan aset daerah berupa kendaraan dinas yang belum dikembalikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas, meninggal dunia serta ASN yang dipecat, terus mengalami kemajuan. Ratusan kendaraan dinas berhasil ditarik.
Kepala BPKAD Papua Barat melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Yacob Jitmau, SE,MM mengklaim, sebanyak 102 unit kendaraan dinas yang pengadaanya berusia 7 tahun lebih telah ditarik dan siap dilelang. Dikatakannya, setelah tim Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku melakukan penilaian kelayakan dan harga wajar dari setiap kendaraan dinas yang ditarik. Untuk tahap pertama, sebanyak 52 unit kendaraan dinas saat ini dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.
“Nilai wajar 52 unit kendaraan dinas yang ditarik sudah keluar, makanya bisa dilelang, sisanya masih dalam proses penilaian. Selain dilelang, sebanyak 71 unit kendaraan dinas yang ditarik ada juga yang dipinjamkan ke instansi vertikal seperti di Kejati Papua Barat sebanyak 9 unit, kantor BPN, Polda Papua Barat dan sebagian kembali ke OPS sebagai kendaraan operasional ,” kata Yacob kepada Tabura Pos diruang kerjanya, Rabu (23/3).
Dijelaskan Yacob, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah dan PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara dan daerah berupa kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas berusia 5 tahun sudah dapat dilelang.
Namun merujuk ke Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan penjualan barang milik negara dan daerah kendaraan dinas perorangan, pelelangan unit kendaraan dinas yang ditarik saat ini berusia 7 tahun keatas.
Dari jumlah kendaraan dinas yang telah di data masih banyak kendaraan yang harus ditertibkan. Namun Yacob mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menemukan kendala dan tantangan saat menurunkan tim melakukan pendataan teknis sekaligus mensosialisasikan aturan terkait penataan dan pengelolaan kendaraan dinas perorangan yang tidak aktif lagi sebagai ASN maupun pejabat daerah di lingkup pemprov Papua Barat.
“Inilah pergumulan kami, menata aset kendaraan dinas di Papua Barat ini banyak tantangannya seperti, sulitnya bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga yang menguasai kendaraan dinas itu. Begitu melihat tim turun langsung banyak asumsi, ada berbagai protes dan takut mobil langsung ditarik karena merasa kendaraan dinas itu miliknya, padahal tim datang untuk mendata dan mensosialisasikan kalau ingin memiliki kendaraan dinas itu bisa ikut lelang sehingga status kepemilikan sah menjadi milik pribadi, karena sepanjang kendaraan dinas itu tidak dilelang tetap menjadi aset dan beban pemerintah daerah,” terangnya.
Untuk itu, Yacob menghimbau para ASN dan pejabat daerah yang sudah purna tugas tetapi masih membawa kendaraan dinas agar kooperatif mengembalikannya kepada pemerintah daerah, dan dapat mengikuti mekanisme aturan sehingga dapat memiliki kendaraan itu secara sah dengan mengikuti proses lelang. Sebab, sepanjang kendaraan dinas itu tidak dilelang tetap menjadi beban daerah karena pajak wajib dibayar.
“Jadi, marilah kita secara sadar datang untuk menyerahkan kendaraan dinas itu atau mengikuti proses mekanisme aturan. Sebenarnya tidak sulit, para ASN yang purna bisa menyampaikan kendaraan dinas yang dipakai silahkan dinilai dan ikuti proses lelangnya. Ya, hasil lelang kendaraan dinas ini tetap masuk ke kas daerah,” pungkas Yacob Jitmau. [K&K-R3]