Manokwari, TP – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Manokwari membekali para pelaku ekonomi kreatif di Manokwari tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak cipta dan hak paten atas suatu karya yang dihasilkan.
Pembekalan dikemas dalam workshop yang dilangsungkan di salah satu hotel di Manokwari, Senin (23/12/2024), melibatkan Kementerian Hukum dan Ham serta Batlibangda Papua Barat, diikuti 40-an pelaku usaha, mulai dari kuliner, seni budaya dan digital.
Pembekalan dan edukasi tentang HKI sangat diperlukan perlu dipahami oleh para pelaku ekonomi kreatif agar karya dan inovasi yang dihasilkan tidak diklaim oleh orang lain.
“Hak dan intelektual seperti hak cipta, merek dagang dan paten memberikan perlindungan hukum atas karya-karya kreatif yang dihasilkan. Dengan memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif dapat memanfaatkan hasil karya secara maksimal mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain serta meningkatkan daya saing produk mereka di pasar lokal maupun internasional,” jelas Plt. Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu saat menghadiri kegiatan tersebut.
Dirinya berharap, melalui edukasi ini para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Manokwari lebih memahami dan mengetahui tentang pentingnya HKI serta bagaimana proses drafting atau penyusunan hak paten.
“Pemkab Manokwari berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif termasuk melalui fasilitas pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha dan mendorong kerjasama yang erat antara pemerintah komunitas kreatif akademisi dan pihak swasta untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disparekrafbud Kabupaten Manokwari, Immanuel Pangaribuan mengungkapkan para pelaku ekonomi kreatif perlu memahami tentang pentingnya hak kekayaan intelektual terutama paten.
“Para pelaku usaha juga diberikan keterampilan dalam menyusun dokumen paten yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh mereka untuk melindungi hasil karya dan inovasi yang mereka buat, ” jelasnya.
Melalui momentum tersebut, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif lebih menyadari tentang pentingnya HKI dan bagaimana cara pendaftaran paten dan prosedur pengajuan hak cipta.
“Pentingnya perlindungan HKI untuk mendukung pembangunan bisnis dan produk kreatif, dan memiliki keterampilan dasar dalam menyusun dokumen paten yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. [SDR-R4]