Manokwari, TP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Papua Barat telah mendorong program pembentukan kampung adat di Papua Barat Tahun Anggaran 2025.
Kepala DPMK Papua Barat, Legius Wanimbo mengatakan, pengusulan program kampung adat di wilayah Papua Barat merupakan penjabaran dari program strategis nasional.
Program dimaksud, kata Wanimbo, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2019. Dimana, mengakomodir alokasi anggaran 10 persen bagi masyarakat adat di kampung.
“Kampung adat ini sangatlah penting dan sesuai amanat Undang-undang, untuk bagaimana daerah melestarikan adat dan budaya. Kita di Papua Barat memiliki adat dan istiadat dengan nilai-nilai yang tinggi,” kata Wanimbo kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakan Wanimbo, di era perkembangan teknologi saat ini, ditambah masuknya budaya asing sangat cepat dapat mempengaruhi budaya lokal di daerah terutama di kalangan generasi muda Papua.
Disamping itu, tambah dia, dengan banyaknya pemekaran, tentunya pemerintah daerah tidak dapat membendeng perpindahan penduduk masuk ke wilayah Papua.
Untuk itu, kata dia, adat dan istiadat di Papua Barat perlu dilestarikan salah satunya dengan mendirikan kampung adat. “Nah, di Papua Barat belum ada kampung adat, maka kita akan segara membentuk kampung adat,” ujarnya.
Dirinya berharap, program pembentukan kampung adat ini, dapat didukung oleh para pihak pengambil kebijakan, baik di DPR Kabupaten maupun DPR Papua Barat serta Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagai perwakilan dari masyarakat adat Papua.
Disinggung terkait teknis pembentukan kampung adat kedepan, terang Wanimbo, tentunya akan didorong regulasi tentang pembentukan kampung adat di Papua Barat.
“Setelah kita bentuk regulasi, barulah masuk pada tahapan guna memenuhi kreteria dari kampung adat. Misalnya, di Bali ada desa adat yang bersaing ketat dengan desa pemerintah. Jadi ada tempat-tempat khusus yang masuk dalam kategori desa adat,” terang Wanimbo.
Contoh lainnya, lanjut Wanimbo, di Papua Pegunungan, Distrik Wamena, Kampung Krudu ditetapkan sebagai kampung adat. Dimana, Pj Gubernur Papua Barat telah diangkat sebagai anak adat di rumah adat honai dan diterima disana.
Dengan demikian, kata dia, di Provinsi Papua Barat pihaknya akan segara mendorong pembentukan kampung adat. Karena, setelah kampung adat ini dibentuk akan menjadi potensi wisata kedepan, pelestarian budaya dan lain sebagainya.
“Bagi saya, program pembentukan kampung adat ini sangatlah baik, karena dapat melestarikan budaya dari generasi ke generasi muda Papua di Papua Barat,” harapnya.
Menurutnya, di kampung tidak hanya terdapat pemerintahan, tetapi ada juga adat istiadat dan agama dan di dalam kemasyarakatan di kampung terdapat tiga unsur ini, adat, pemerintah dan agama.
“Tentunya, dari unsur adat ini juga menjadi tupoksi dari DPMK, maka salah satu programnya untuk mendorong pembentukan kampung adat. Ketika kita masuk ke kampung adat, maka benar-benar adat di kampung itulah yang berlaku,” tandas Wanimbo. [FSM-R5]