Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyerahkan santunan segmen kedua bagi warga terdampak perluasan area Bandar Udara Rendani Manokwari.
Santunan segmen kedua ini diberikan kepada 24 keluarga pemilik rumah dengan total Rp 8,244 miliar lebih, dikoordinir langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Manokwari, di Sasana Karya, Kantor Bupati, Senin (30/12/2024).
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan, nilai santunan yang diberikan kepada setiap keluarga terdampak bukan hasil yang direkayasa oleh Pemkab Manokwari.
Diungkapkan Hermus, nilai santunan yang direalisasikan Pemkab Manokwari kepada para keluarga tedampak merupakan hasil perhitungan, penilaian yang objektif yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“KJPP melakukan penilaian secara objektif terhadap semua aset yang bapak-ibu miliki, mulai dari yang besar sampai yang kecil, sehingga ada yang menerima besar dan ada yang menerima kecil. Itu bukan diskriminasi, tapi itu adalah nilai-nilai sesuai yang dimiliki bapak dan ibu,” ungkap Hermus dalam sambutannya.

Hermus berharap warga terdampak dapat menerima santunan yang diberikan Pemkab Manokwari dan percaya kepada janji Tuhan bahwa ada masa depan yang lebih baik ke depannya.
“Dengan segenap ketulusan hati dan juga cinta kasih sayang, saya menyampaikan terima kasih banyak kepada warga masyarakat saya yang mendiami Rendani yang terdampak hari ini,” pungkas Hermus.
Sementara itu, Plt Kepala Dinsos Kabupaten Manokwari, Ferdy M. Lalenoh menambahkan, pemberian santunan 24 warga terdampak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2023 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Lalenoh merincikan, dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa setiap warga terdampak wajib mendapatkan empat item pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah, yaitu biaya pembersih di atas lahan, biaya mobilisasi, biaya sewa rumah maksimal 12 bulan, dan biaya kehilangan kesempatan usaha.

“Segmen 2 tahun 2024 ini ada 24 keluarga. Mereka ini sebenarnya bukan pemilik tanah, sehingga yang diberikan bukan ganti rugi melainkan santunan sebagaimana yang diatur dalam Perpres nomor 78 tahun 2023 tersebut, karena mereka tinggal di atas tanah negara,” jelasnya.
Lelenoh merincikan, dari empat item pembiayaan santunan tersebut, hanya item biaya sewa rumah maksimal 12 bulan semuanya menerima nilai yang sama, yaitu Rp 25 juta per setiap keluarga. Sedangkan, tiga lainnya bervariasi sesuai hasil perhitungan KJPP.
Dia menambahkan, lokasi segmen 2 terukur mulai dari ujung jembatan sampai di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IX Manokwari, Papua Barat.
“Santunan yang diberikan sudah bisa diproses melalui Bank Papua terhitung mulai Selasa, 31 Desember 2024. Setelah warga terdampak memproses di Bank maka diberikan waktu 7 sampai 14 hari secara mandiri untuk mengosongkan tempatnya masing-masing, karena itu sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya. [SDR-R4]