Manokwari, TP – Sebanyak 44 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang 2024 di wilayah hukum Polresta Manokwari.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri mengakui, pada 2024, pihaknya mencatat kasus laka lantas mengalami peningkatan semenjak 2022.
Diungkapkannya, berdasarkan laporan polisi (LP) yang diterima pada 2022 tercatat 262 laka lantas dengan rincian 151 laka murni, 47 laka non murni, 63 tabrak lari, 64 korban meninggal dunia, 190 luka berat, 235 luka ringan, dan kerugian materil Rp. 1.874.900.000.
Ia melanjutkan, pada 2023, diterima 288 LP, yang mana ada 159 laka murni, 68 laka non murni, 61 tabrak lari, 50 korban meninggal dunia, 175 luka berat, 261 luka ringan, dan kerugian materil mencapai Rp. 1.531.200.000.
Diutarakannya, pada 2024, tercatat 294 LP yang diterima, terdiri dari 158 laka murni, 88 laka non murni, 48 tabrak lari, 44 korban meninggal dunia, 180 luka berat, 300 luka ringan, dan kerugian materil mencapai Rp. 1.119.200.000.
Menurut Agustina Sineri, berdasarkan data itu, jumlah kecelakaan semakin meningkat sejak 2022 hingga 2024, termasuk korban yang mengalami luka ringan, tetapi korban meninggal dunia dan kerugian mengalami penurunan.
“Jadi, secara umum kasus kecelakaan ini meningkat, salah satu penyebabnya karena rendahnya kesadaran masyarakat dan banyak pengendara dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras),” tandas Wakapolresta dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Secara terpisah, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir memerintahkan jajaran Ditlantas Polda Papua Barat dan jajaran melakukan upaya meminimalisir terjadinya laka lantas.
Menurutnya, upaya untuk meminimalisir laka lantas diperlukan untuk mengurangi resiko korban jiwa di jalan raya. Lanjut Isir, upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh dengan menggandeng stakeholder terkait, mulai dengan sosialisasi hingga penindakan.
Ia mengatakan, sosialisasi harus ditingkatkan karena salah satu faktor penyebab terjadi laka lantas karena rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Di samping sosialisasi, kata dia, penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran harus dilakukan, terutama pelanggaran kasat mata yang bisa menyebabkan kecelakaan, seperti berkendara dalam kondisi pengaruh miras.
“Terkait kasus kecelakaan lalu lintas kepada Dirlantas, saya minta melakukan analisis terhadap kejadian kecelakaan ini untuk mengurangi fatalitas. Selain itu, lakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” pinta Kapolda di Polda Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Selain itu, ia meminta jajaran Ditlantas dan jajaran meningkatkan kawasan tertib Lalu Lintas (KTL) sebagai kawasan percontohan tertib berlalu lintas.
“Nanti Ditlantas dan jajarannya juga buat KTL di masing-masing wilayah sebagai kawasan percontohan tertib belalu lintas,” pinta Isir.
Berdasarkan data Analisis dan Evaluasi (Anev) Laka Lantas 2024 dari Polda Papua Barat untuk wilayah Papua Barat, terdapat 363 kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 56 orang, 252 korban luka berat, 382 korban luka ringan dengan kerugian materil mencapai Rp. 1.680.339.600.
Sedangkan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, terkadi 318 kecelakaan lalu lintas, 40 korban meninggal dunia, 114 korban luka berat, 372 korban luka ringan dengan kerugian materil sebesar Rp. 596.600.501. [AND-R1]