• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Catat, Kecelakaan Akibat Pengaruh Miras Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

AdminTabura by AdminTabura
08/01/2025
in PAPUA BARAT
0
Catat, Kecelakaan Akibat Pengaruh Miras Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kecelakaan akibat pengaruh Minuman Keras (Miras) tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja. Hal itu dikatakan Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman kepada Tabura Pos di Manokwari pada, Senin (06/01).

Kemal mengatakan bahwa tidak smeua kecelakaan lalu lintas itu mendapatkan jaminan Jasa Raharja, salah satunya adalah kecelakaan akibat pengaruh Miras.

Menurutnya bahwa hal tersebut juga sudah diatur didalam Undang-undang bahwa korban kecelakaan akibat pengaruh Miras atau alcohol tidak diberikan santunan Jasa Raharja.

“Jadi untuk korban kecelakaan lalu lintas duah diatur didalam Undang-undnag, untuk korban akibat pengaruh Miras tidak diberikan santunan,” kata Kemal.

Kemal mengungkapkan bahwa terkait dengan pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sedang berencana untuk membuat satu aplikasi yang terconnet dengan IRSMS Korlantas Polri.

Melalui aplikais itu, Jasa Raharja bisa memantau masyarakat yang dijamin oleh Jasa raharja, jika terjamin maka Jasa Raharja juga bisa menerbitkan jaminan kepada rumah sakit.

Dengan demikian masyarakat yang menjadi korban kecelakaan tidak harus membayarr tunai lagi, tetapi pihak rumah sakit yang menagih ke Jasa Raharja.

“Sebenarnya ini sudah berlaku selama ini tapi aplikaisnya belum ada, itu yang kita wacanakan untuk Tahun 2025 ini,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil rekapan pemberian santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan sepanjang Tahun 2024 baik diwilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya sebesar Rp. 8.115.894.140.

Adapun rinciannya, korban luka-luka sebanyak 529 orang dengan jumlah santunan sebesar Rp. 5.515.894.140, sedangkan korban meninggal dunia sebanyak 52 orang dengan jumlah santunan sebesar Rp. 2.600.000.000. [AND-R6-]

Previous Post

Aktifkan dan Mengembalikan Marwah BEM Unipa

Next Post

Imigrasi Manokwari Terbitkan 2.762 Paspor Sepanjang Tahun 2024

Next Post
Sebanyak 3.004 Kru Kapal Masuk di PT. SDIC dan LNG Tangguh di Tahun 2024

Imigrasi Manokwari Terbitkan 2.762 Paspor Sepanjang Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!