Manokwari, TP – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Penginapan Kartini periode Oktober 2020 – Maret 2023 sempat molor selama hampir 11 jam lamanya, Rabu, 8 Januari 2025.
Sebab, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH menjadwalkan proses persidangan pada pukul 10.00 WIT, tetapi baru digelar pada pukul 20.45 WIT.
Kali ini, sidang masuk agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Theophilos K. Auparay, SH terhadap kedua terdakwa, Mesak Passalli (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni) dan Thomas Sanggemi (mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni).
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Mesak Passalli, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Untuk hal yang meringankan, ungkap Theophilos Auparay, terdakwa Mesak Passalli tidak menikmati hasil tindak pidana, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
Oleh sebab itu, JPU menuntut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” pinta Theophilos Auparay di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum kedua terdakwa, Paulus S.R. Renyaan, SH, semalam.
Lanjut Theophilos Auparay, menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan untuk terdakwa Thomas Sanggemi, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara di muka persidangan uang sebesar Rp. 205 juta.
Selain itu, tambah JPU, terdakwa juga telah mengembalikan ke rekening kas umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni sejumlah Rp. 30 juta dan ada juga pengembalian sebesar Rp. 15 juta, sehingga total pengembalian dari terdakwa Thomas Sanggemi sebesar Rp. 250 juta serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Selanjutnya, Theophilos Auparay menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Sanggemi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun), denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” papar Theophilos Auparay.
Di samping itu, JPU menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 582 juta dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. “Menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Sebelum membaca tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa Thomas Sanggemi, Paulus Renyaan meminta waktu agar sebelum pembacaan tuntutan, dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 205 juta secara tunai di hadapan majelis hakim. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan terhadap kedua terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang hari ini, Kamis, 9 Januari 2025. “Pembelaan ya, langsung putusan besok,” pungkas Helmin Somalay sebelum menutup sidang. [TIM2-R1]