Meski Tidak Memperoleh Uang Hasil Korupsi
Manokwari, TP – Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menggelar sidang ‘marathon’ perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni atas terdakwa, Mesak Passalli (Sekretaris DPRD – Sekwan – Kabupaten Teluk Bintuni) dan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni), Kamis, 9 Januari 2025 sore hingga malam.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, dibantu panitera pengganti, Julius Victor, SH, mulai dengan agenda pledoi dari penasehat hukum kedua terdakwa, Pieter Wellikin, SH dan Paulus S.R. Renyaan, SH.
Kemudian, sidang masuk pada agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Theophilos K. Auparay, SH yang menolak seluruh pledoi penasehat hukum serta duplik dari penasehat hukum secara lisan, dilanjutkan pembacaan putusan.
Proses persidangan yang digelar secara ‘marathon’ ini lantaran masa penahanan terhadap kedua terdakwa akan habis, Kamis, 9 Januari 2025, dimana kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 29 Maret 2024 sampai sekarang.
Helmin Somalay mengutarakan, setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Dikatakan Helmin Somalay, sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan terhadap terdakwa Thomas Sanggemi, jelas ketua majelis, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) serta memperoleh dan menikmati uang hasil korupsi.
Sedangkan keadaan yang meringankan, sambung Helmin Somalay, terdakwa belum pernah dipidana, koperatif dalam menjalani proses peradilan, memberi keterangan secara terus terang dalam persidangan, dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

Untuk itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Thomas Sanggemi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer.
Helmin Somalay menegaskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dan denda sejumlah Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Helmin Somalay.
Selanjutnya, kata dia, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 582.000.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa guna menutupi kerugian keuangan negara.
“Apabila kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan,” tambah ketua majelis.
Putusan Mesak Passalli
Terhadap terdakwa, Mesak Passalli, sebelum menjatuhkan putusannya, majelis hakim telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Lanjut Helmin Somalay, keadaan yang memberatkan terdakwa karena tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak menjalankan tugas serta fungsinya sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Sementara keadaan yang meringankan, ungkap Helmin Somalay, terdakwa belum pernah dipidana, koperatif dalam menjalani proses peradilan, memberikan keterangan secara terus terang, dan terdakwa tidak memperoleh uang hasil korupsi.
Kemudian dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer.
Ia menandaskan, menyatakan, terdakwa Mesak Passalli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) serta denda sejumlah Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Helmin Somalay.
Diutarakan ketua majelis, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Helmin Somalay mengatakan setelah pembacaan putusan ini, kedua terdakwa mempunyai hak untuk menyatakan menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan majelis hakim.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa dan penasehat hukumnya sependapat dengan majelis hakim dan menerima putusan, sedangkan, sedangkan JPU, Theophilos Auparay masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, Thomas Sanggemi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Sanggemi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun), denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Theophilos Auparay.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 582 juta dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Terhadap terdakwa Mesak Passalli, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebab, menurut Theophilos Auparay, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Perkara dugaan tipikor sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Penginapan Kartini, Kabupaten Teluk Bintuni periode Oktober 2020 hingga Maret 2023 merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Teluk Bintuni yang dilimpahkan JPU Kejari Teluk Bintuni untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat.
Dari pantauan Tabura Pos, pihak keluarga dari kedua terdakwa tetap setia mengikuti proses persidangan sejak awal sampai pembacaan putusan, Kamis, 9 Januari 2025, dengan aman dan tertib. [HEN-R1]