
Manokwari, TP – Anggota Polsek Manokwari Kota dibantu oleh Satreskrim Polres Manokwari berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MB (32) atas kasus penikaman terhadap seorang pria berinisial MLR (35).
Penikaman dilakukan oleh MB karena tersulut emosi lantaran MLR diduga melakukan perbuatan tidak senonoh kepada kemanakan dan istri pelaku.
Kapolsek Manokwari Kota, Iptu B Limbung saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Senin (28/03) membenarkan perihal tersebut.
Menurut Kapolsek, saat ini MB sudah diamankan. Ia diamankan saat berada di rumahnya di Reremi Puncak, Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 08.45 WIT pagi. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam korban hingga mengakibatkan korban menderita luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kanan dan luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri. Saat ini korban telah menjalani operasi di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari.
Kapolsek mengungkapkan, peristiwa penikaman itu bermula saat MB bersama istrinya datang menghadiri acara perayaan ulang tahun anak korban di rumahnya yang berlokasi di Jl Pahlawan Sanggeng Manokwari, Sabtu (26/3/2022) sekitar 21.00 WIT.
Acara ulang tahun digelar dengan perayaan iringan musik sambil bergoyang dansa. Berselang beberapa lama, korban datang bersama dengan temannya dan langsung bergabung tepatnya sekitar pukul 01.00 WIT. Saat larut dalam suasana menari itulah diduga korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memegang pantat kemanakan istri pelaku dan memegang buah dada istri pelaku.
Pelaku yang melihat langsung kejadian itu, langsung emosi dan menikam korban dengan menggunakan pisau hingga korban jatuh tersungkur. Usai melakukan penikaman, pelaku kabur dan membuang pisau yang digunakannya ke jurang samping tempat kandang ayam.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan oleh temannya menggunakan motor ke RSAL untuk mendapat perawatan. Selanjutnya, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Manokwari Kota. “Dari kasus ini kita sudah periksa tiga orang saksi yakni, MH, TDNK, dan KS. Kalau untuk barang bukti yang kita amankan sebilah pisau dan juga pakaian korban,” pungkas Kapolsek. [AND-R3]