
Manokwari, TP – Kepala Satuan Polisi Pemong Praja (Kasatpol-PP) Papua Barat, Agustinus Rumbino memberikan apresiasi terhadap bidang Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Kaimana.
Dikatakan Rumbino, bidang Kebakaran, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kaimana telah membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dan sekaligus telah memberikan pelatihan kepada para Redkar tersebut.
“Redkar ini terbentuk dibeberapa kelurahan dan kampung di Kaimana. Kemarin, kalau tidak saya mereka baru saja mendapatkan pelatihan tentang bagaiman standar operasional pelayanan (SOP) penyelamatan ketika terjadi kebakaran,” terang Rumbino kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Menurutnya, pembentukan Redkar yang dilakukan oleh teman-teman dari Kaimana bisa menjadi contoh dan dapat juga dilakukan di 6 kabupaten lainnya di Papua Barat.
Sebab, sambung dia, pembentukan Redkar ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Satndar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal kebakaran daerah dan kota.
Tetapi juga, lanjut Rumbino, Keputusan Mendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang penemuan peminat relawan pemadam kebakaran.
Ditambahkan Rumbino, ketika terjadi kebakaran di suatu lokasi, maka anggota Redkar terdekat akan melakukan antisipasi dini secara manual dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke posko damkar.
Dirinya berharap, langkah maju yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Papua Barat.
Sebab, kata dia, dengan kehadiran redkar ini dapat membantu pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik kepada masyarakat ketika terjadi insiden kebakaran di suatu lokasi.
“Semua ini kembali lagi dengan pembiayaan. Tapi, bagaimana kita mengoptimalkan potensi yang ada dulu guna memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat kita,” tandas Rumbino. [FSM-R5]


















