Manokwari, TP – Rancangan regulasi tentang usulan pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Manokwari Barat (Manbar) telah disepakati dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) Komisi II DPR-RI tahun ini.
Ketua Kepompok Kerja (Pokja) Adat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Musa Mandacan mengatakan, usulan pemekaran DOB Manbar telah masuk dalam agenda DPR-RI pada tahun anggaran 2025.
Ia mengatakan, menindaklanjuti agenda dimaksud, maka dirinya bersama Anggota DPR-RI Perwakilan Papua Barat, Obet A. Ayok dan Mantan Sekda Papua Barat, Nataniel Mandacan telah menemui masyarakat adat Mpur di Kabupaten Tambrauw, Senin (6/1/2025).
Dalam pertemuan itu, jelas Mandacan, pihaknya meminta masyarakat adat Mpur baik di Tambrauw maupun Manokwari Barat untuk menyamakan persepsi.
Selain bertemu masyarakat adat Mpur, kata dia, pihaknya juga melaporkan dan meminta agar Kepala Suku Besar Arfak, Dominggus Mandacan dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.
Sebab, pemerintah pusat meminta persoalan ini harus diselesaikan dulu sebelum masuk dalam pembahasan lebih lanjut di Komisi II DPR-RI.
“Pemerintah Pusat meminta agar kita di daerah segara selesaikan persoalan tarik manarik antara dua kelompok masyarakat adat Mpur di perbatasan Tambrauw dan Manokwari Barat, dua kelompok ini harus disatukan sebelum pembahasan lebih lanjut,” ujar Mandacan.
Persoalannya, jelas Mandacan, dua kelompok masyarakat adat Mpur yang berada di Tambrauw dan Manokwari Barat ini terjadi beda pendapatan.
Dimana, sambung dia, 1 kelompok meminta pemekaran Kabupaten Mpur dari Provinsi Papua Barat Daya, Tapi kelompok satunya lagi meminta pemekaran Kabupaten Manokwari Barat dari provinsi Induk.
Lebih lanjut, kata Mandacan, dari hasil pertemuan bersama masyarakat Mpur di Tambrauw dan Manokwari Barat, akhirnya masyarakat sepakat untuk membawa dan membahas persoalan ini pada Musyawarah Adat yang dijadwalkan di Fanindi, Manokwari, Selasa (28/1/2025).
Dalam musyawarah itu, kata Mandacan, pihaknya akan mengundang Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Tambrauw, Bupati Tambrauw dan Gubernur Papua Barat termasuk kedua kelompok masyarakat adat Mpur.
“Hasil musyawarah adat inilah yang akan kita dibawakan ke Jakarta. Karena undangan dari DPR-RI sudah ada, agenda dijadwalkan Februari mendatang,” tandas Mandacan. [FSM-R5]