Manokwari, TP – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bupati dan wakil bupati Manokwari tahun 2024, digelar Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (16/1/2025).
Disaksikan via YouTube MK, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara tersebut, berada pada Persidangan Panel Hakim 1 dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) selaku Pemohon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menjadi Termohon. Sementara, pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 2, Hermus Indou dan Mugiono (HERO) menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Pemohon, Handri Piter Poae, dalam permohonan Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang PHPU bupati dan wakil bupati Manokwari 2024, mengajukan sekitar 14 Dalil Permohonan.
Beberapa di antaranya, yaitu tentang 153 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 distrik di Kabupaten Manokwari yang penggunaan hak pilih bermasalah dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2024.
Kemudian, disebutan terdapat 23.039 pemilih ganda dan penggunaan hak pilih orang yang sudah meninggal, adanya penggunaan hak pilih orang yang sedang tidak berada di lokasi pemilihan, daftar hadir pemilih yang tidak bertanda tangan, penggunaan cadangan surat suara yang terpakai 100 persen namun tidak ada berita acaranya.

“Penggunaan kertas suara cadangan yang mencapai 100 persen dan atau bahkan mencapai 102,5 persen, tercoblos semuanya, sama sekali tidak ada berita acaranya,” jelas Handri saat membacakan Dalil Permohonan seperti diikuti Tabura Pos via YouTube MK, kemarin.
Dalil Permohonan lain yang disampaikan juga tentang pemindahan TPS. Disebutkan, ada tujuh TPS yang dipindah sehari sebelum pemungutan suara, yakni: TPS 16 Sowi Distrik Manokwari Selatan dipindah ke rumah ketua RT, TPS 11 Anday Distrik Manokwari Selatan bertukar lokasi dengan TPS 12, dan beberapa lainnya.
Pemohon juga menyebut bahwa di beberapa TPS, terdapat hasil suara pemilihan bupati dan wakil bupati lebih banyak daripada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Tidak hanya itu, BERBUDI juga mendalilkan tentang pihak terkait, yaitu tentang kedekatan Ketua KPU Kabupaten Manokwari dengan istri Pihak Terkait.
“Termohon dalam hal ini Ketua KPU tidak menjaga prinsip netralitas dan berani mempertontonkan kedekatan,” pungkas Handri.
Setelah selesai membacakan Dalil Permohonannya, Pemohon kemudian membacakan petitumnya. Di mana, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor 1325 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024.
Pemohon juga meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 153 TPS dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan.
Setelah selesai membacakan permohonan dan petitumnya, sidang akan dilanjutkan ke sidang tahapan selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan persidangan. [SDR-R4]