Manokwari, TP – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari Rustam Efendi, mengajak masyarakat untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Rustam menjelaskan, IKD merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah kepemilikan dokumen kependudukan.
Menurutnya, dengan mengaktivasi IKD berarti dokumen kependudukan sudah berada dalam digital dan IKD bisa memuat dokumen kependudukan seperti KK, KTP, hingga NPWP.
“Di Kabupaten Manokwari jumlah warga yang sudah aktivasi IKD sebenarnya masih jauh dari wajib KTP di Manokwari yang berjumlah 130.000 orang. Baru sekitar 3.000 warga melakukan aktivasi IKD,” jelas Rustam kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/1/2025).
Dia mengungkapkan, pihaknya memang tidak bisa mendorong penggunaan IKD lebih banyak karena sejumlah instansi seperti perbankan, bandara belum bisa mengakomodir penggunaan IKD.
Alasannya, jelas Rustam, karena regulasi penetapan IKD dari pemerintah pusat masih belum sempurna sehingga tidak semua layanan baik publik maupun privat dapat menggunakan IKD.
Hingga saat ini, imbuh Rustam, regulasi IKD masih sebatas Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 mengatur tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami tetap melayani kalau ada masyarakat yang mau aktifasi IKD tapi kita kurang masiv lakukan sosialisasi karena regulasi belum sempurna. Secara nasional juga target aktivasi IKD baru 50 jutaan dibanding kepemilikan KTP sebanyak 204 juta penduduk,” ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun sejumlah fasilitas pendukung IKD belum terpenuhi, pihaknya tetap sosialisasikan warga untuk membuat IKD.
IKD dibuat untuk mempermudah pelayanan karena warga tidak perlu lagi menyimpan KTP atau KK secara fisik. Semua bisa diakses melalui gawai.
“Dengan IKD orang tidak perlu lagi cabut KTP dari dompet semua sudah ada di HP. Secara logika juga, kita lebih rentan kehilangan KTP fisik daripada kita kehilangan HP kan, sehingga IKD lebih aman,” ujarnya.
Selain itu, tambah Rustam, penggunaan IKD akan menghemat anggaran pemerintah untuk mencetak KTP elektronik secara fisik.
Menurutnya, pencetakan KTP elektronik fisik membutuhkan biaya yang mahal tapi negara tidak boleh memungut dari masyarakat sehingga negara mendorong warga beralih menggunakan IKD. [SDR-R4]