Sorong, TP – Komandan Unit Intel Kodim 1802 Sorong, Letda Inf. Saeful Haya dan Babinsa Sorong Timur, Sertu Agus menggerebek 2 lapak penjualan judi online (judol) atau lebih dikenal dengan istilah Toto Gelap (Togel).
Penggerebekan dilakukan Kamis (16/1/2025) malam pada dua lokasi berbeda, yakni di Km. 10 dan Km. 13, Kota Sorong.
Letda Inf. Saeful menjelaskan, penggerebekan adalah perintah Dandim 1802 Sorong, Letkol CZI Angga Wijaya setelah beberapa kali menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas judol yang meresahkan.
“Ada masyarakat yang melapor ke komandan perihal penjualan kupon Togel. Menurut mereka keberadaan lapak Togel ini dianggap meresahkan, sehingga masyarakat meminta untuk dibubarkan,” kata Wijaya yang dikonfirmasi Tabura Pos, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam aksi penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan 2 perempuan penjual kupon Togel berinisial A dan I. “Saudari A tadi kami amankan di lapak Km. 10, lalu yang inisial I adalah yang menjaga di lapak Km. 13,” katanya.
Selain itu, dari kedua perempuan ini, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan Togel, buku rekapan angka, pamflet berisi Shio, kupon Togel dan handphone yang dipakai melayani penjualan kupon Togel.
Setelah penggerebekan, perempuan berinisial A dan I beserta barang bukti dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan kedua perempuan ini, mereka menjalankan aktivitas tersebut sejak 2020, tetapi sempat ditutup dan dibuka lagi.

“Dari pengakuan pelaku, mereka merasa tergiur karena setiap hari diberi upah sebesar Rp. 100.000 untuk penjualan kupon. Ada pun dari keterangannya, mereka mengaku bekerja untuk bos HRT,” ungkapnya.
Dirinya berkomitmen sesuai perintah pimpinan, maka akan serius melakukan pengawasan ketat terhadap praktek judi online.
“Komandan sudah berpesan bahwasannya kami tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk melancarkan aktivitas apa pun yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk judol ini,” imbuhnya.
Untuk itu, ia menegaskan, Kodim 1802 Sorong akan membantu pihak kepolisian memberantas aktivitas judol tanpa kompromi.
Lapak Togel HRT Tetap Eksis
Setelah penggerebekan 2 lapak penjualan Togel, Kamis (16/1/2025), lapak lain yang diduga masih bergabung di bawah naungan HRT grup, ternyata masih tetap eksis.
Dari pantauan Tabura Pos, bukan saja lapak di dalam gang, bahkan lapak sederhana berdinding papan di pinggiran jalan protokol juga sesekali masih didatangi pelanggan dan tetap melayani penjualan kupon Togel.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan peluang terhadap praktek judi Togel, termasuk judol, judi kartu dan lain sebagainya.
Ditanya tentang adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang diduga ikut melindungi bisnis haram tersebut, Kapolda mengaku tidak segan memberikan sanksi tegas.
“Saya tekankan bagi anggota Polri yang didapati terlibat dalam praktek tersebut akan saya pastikan untuk menerima sanksi tegas,” kata Kapolda yang dihubungi Tabura Pos, Jumat (17/1/2025).
Terkait penggerebekan lapak penjualan Togel yang dilakukan anggota Kodim, tegas Kapolda, dirinya sangat mendukung dan memberikan apresiasi.
“Tentu kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan rekan-rekan anggota Kodim 1802 Sorong. Sebab, ini bagian dari kepedulian semua elemen untuk bisa menjaga situasi kamtibmas di wilayah Papua Barat Daya agar tetap terjaga dengan baik,” tukasnya.
Diakuinya, praktek judi Togel yang marak menjadi sumber keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, dengan keterlibatan seluruh elemen, upaya-upaya penertiban praktek judi Togel bakal terus dimasifkan.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat di Papua Barat Daya untuk sekiranya bisa sama-sama mendukung pemberantasan aktivitas perjudian Togel yang ada,” pinta Kapolda.
Sedangkan terkait proses hukum sebagai tindak lanjuti aksi penggerebekan yang dilakukan anggota Kodim 1802 Sorong terhadap 2 perempuan di lapak Togel di Kota Sorong, masih ditangani Polresta Sorong Kota.
Meski demikian, ungkap Kapolda, belum ada informasi resmi dari pihak berwenang seperti apa hasil pemeriksaan yang diperoleh dari kasus tersebut. [CR24-R1]




















