Manokwari, TP – Marka kejut yang dibuat didepan SMPN 2 Manokwari tepatnya di Jl. Yos Sudarso Manokwari yang sebelumnya sempat menjadi sorotan warga telah dibongkar karena tidak sesuai aturan dan membahayakan pengendara lain.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, IPTU. Nurfah menjelaskan bahwa pembuatan marka kejut tidak boleh sembarangan karena ada ketentuan-ketentuannya seperti tinggi, lebar, dan penempatannya sudah diatur didalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, masyarakat yang membuat marka kejut yang tidak sesuai ketentuan bisa dijadikan tersangka apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Perlu diketahui bahwa marka kejut bukan kewenangan Kepolisian tapi untuk pembuatannya bisa dikoordinasikan termasuk dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan atau Balai Jalan atau yang berkompeten disitu.
Terkait dengan keberadaan marka kejut di depan SMPN 2 Manokwari tepatnya di Jl. Yos Sudarso Manokwari itu sudah dikoordinasikan atau dimediasi dan sudah dilakukan pembongkaran.
Dari hasil koordinasi dan mediasi yang dilakukan, marka kejut itu dibuat oleh masyarakat atau orang tua murid yang pernah mengalami kecelakaan disekitar jalan tersebut namun tidak dilaporkan ke Kepolisian.
“Jadi marka kejut itu bukan dibuat oleh Dinas Perhubungan atau Balai Jalan, kalau mereka pasti ada koordinasi dengan kami. Kami juga cek kenapa tiba-tiba muncul marka kejut disitu, sudah dikoordinasikan dan dibongkar karena kalua ada kecelakaan disitu kita bisa jadikan yang buat marka kejut sebagai tersangka karena dibuat tanpa ada pemberitahuan,” jelas Nurfah kepada Tabura Pos di Wosi Manokwari, Jumat (17/01).
Nurfah juga mengimbau kepada para pejasa ojek untuk tidak menjadikan sebagian ruas jalan tersebut sebagai pangkalan atau memarkirkan kendaraannya karena kondisi jalan yang sempit bisa menyebabkan kemacetan apalagi dijalan tersebut cukup ramai kendaraan.
“Untuk pejasa ojek kami mohon bantuan silahkan mencari nafkah tapi jangan menyusahkan orang lain. Jangan parkir sampai setengah jalan badan, kalau ada antar jemput penumpang langsung jalan, jangan parkir karena bisa menyebabkan kemacetan,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah warga terutama pengendara jalan menyoroti keberadaan marka kejut yang berada di ruas jalan protokol depan SMPN 2 Manokwari tepatnya di Jl. Yos Sudarso Manokwari.
Warga mengaku resah karena pembuatan marka kejut terebut tidak sesuai dengan aturan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas terutama pada malam hari karena minimnya penerangan.
Beberapa warga mengaku terkejut saat melintas dijalan tersebut dan nyaris terjatuh karena tidak mengetahui keberadaan marka kejut tersebut. [AND-R6]




















