• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Pihak Keluarga Kesya Lestaluhu Minta Tersangka Dihukum Mati

AdminTabura by AdminTabura
20/01/2025
in PAPUA BARAT DAYA
0
Pihak Keluarga Kesya Lestaluhu Minta Tersangka Dihukum Mati

Doa bersama dan penyalaan lilin untuk mengenang 7 hari kepergian almarhumah, Kesya Lestaluhu, Sabtu (18/1/2025) malam. TP/CR24

0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Doa Bersama dan Penyalaan Lilin

Sorong, TP – Perkumpulan Kerukunan Keluarga Besar Maluku (PKKBM) Papua Barat mengadakan doa bersama dan menyalakan lilin untuk mengenang 7 hari kepergian almarhumah, Kesya Lestaluhu yang dibunuh secara sadis oleh oknum TNI-AL, Agus Suyono, belum lama ini.

Menurut Ketua Perhimpunan Pulau Ambon, Aloysius, aksi ini merupakan permintan langsung orang tua Kesya untuk mengenang sepekan kepergiannya. Aksi ini dilaksanakan di Jl. Yos Sudarso, tepatnya di depan markas Pomal Lantamal XIV Sorong, Sabtu (18/1/2025) malam.

Tokoh masyarakat Maluku, Sanusi Rahaningmas mengatakan, doa bersama dan penyalaan lilin ini menunjukkan adanya kebersamaan dan kekompakkan keluarga besar Maluku sebagai basodara.

“Ini bukti kekompakkan masyarakat Maluku dalam mengawal kasus ini. Maluku hadir untuk melihat kesengsaraan masyarakat kita. Oleh sebab itu, mari kita bergandengan tangan membantu saudara kita yang teraniaya. Ini bukan saja untuk Kesya, melainkan jangan sampai ke depan terulang lagi. Mari kita lawan intimidasi, kekejian, dan kekerasan yang menimpa masyarakat Maluku di perantauan,” kata Rahaningmas.

Sebelum doa bersama dan penyalaan lilin, keluarga didampingi para tokoh masyarakat Maluku sempat menemui Wadan Pomal Lantamal XIV Sorong, Mayor (PM) Anton Sugiharto untuk koordinasi.

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyampaikan beberapa tuntutan terkait proses pengungkapan kasus yang harus dilakukan secara transparan dan terang. Di samping itu, pihak keluarga juga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Pasal pembunuhan berencana ini tuntutannya adalah 15 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Yang jadi pertanyaan sekarang, usia tersangka saat ini berapa tahun? Kalau saat ini usianya baru 23 tahun, artinya kalau dihukum seumur hidup, dia hanya di penjara 23 tahun. Itu juga kami tidak terima. Lebih baik hukuman mati atau hukum seadil-adilnya,” kata ibunda dari almarhumah Kesya Lestaluhu, Aminah Latale.

Dirinya meminta pihak Pomal Lantamal XIV Sorong bisa membuka identitas pelaku, sehingga tidak menimbulkan salah sangka di masyarakat terkait siapa dan seperti apa wajah pelaku yang sebenarnya.

“Kalau bisa saat rekonstruksi wajah pelaku harus ditunjukkan dan prosesnya juga terbuka, boleh dihadiri wartawan dan pihak keluarga. Adapun identitas aslinya juga harus disebutkan, siapa nama lengkapnya, jangan hanya inisial,” pinta Aminah Latale.

Dikatakannya, saat memandikan jenazah anaknya, ia menemukan luka memar dan luka sayatan di tubuh anaknya yang berbentuk love, sehingga menguatkan dugaan pelaku memang sengaja membunuh korban.

“Dari luka memar dan sayatan berbentuk love yang saya lihat di tubuh Kesya, saya pikir ini bukan sebuah kebetulan. Seperti ada unsur kesengajaan yang didorong oleh perasaan dendam atau sakit hati kepada anak saya,” ujar Aminah Latale.

Dia menduga pada saat mengeksekusi korban, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Sementara itu, pihak Pomal Lantamal XIV Sorong direncanakan akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini, Senin (20/1/2025), di markas Pomal Lantamal XIV Sorong. [CR24-R1]

Previous Post

Laka Lantas, Polsek Amban Menjadi Sasaran Amukan Massa

Next Post

Dominggus Mandacan akan Fasilitasi Penyelesaian Persoalan DOB Manbar

Next Post
Dominggus Mandacan akan Fasilitasi Penyelesaian Persoalan DOB Manbar

Dominggus Mandacan akan Fasilitasi Penyelesaian Persoalan DOB Manbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!