Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menindaklanjuti arahan Mendagri, Menpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penyelesaian pengangkatan 1.002 tenaga honor.
Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, pemaparan Mendagri harus dicermati dengan baik, karena memberi batas waktu melengkapi administrasi pengangkatan tenaga honor.
Menurutnya, proses penyelesaian pengangkatan 1.002 tenaga honor sudah jalan dan tinggal menunggu verifikasi di BPKP dan BKN. Dikatakan Fonataba, setelah tim Pemprov berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, ternyata masih ada dokumen persyaratan teknis yang harus segera dilengkapi.
“Administrasi persyaratan teknis diantaranya surat keputusan (SK) penempatan pegawai, ijazah, KTP, dan lainnya,” rinci Penjabat Sekda kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (20/1/2025).

Ia menegaskan, penyelesaian pengangkatan tenaga honor sesuai aturan dari Mendagri, harus diselesaikan pada tahun ini. Untuk itu, Fonataba berpesan untuk para tenaga honor tetap mengikuti aturan, berkoordinasi dengan baik, dan mengikuti sistem yang dipakai.
“Sistem ini diatur langsung dari Pemerintah Pusat dan kita di daerah menyesuaikan, karena berkaitan dengan anggaran yang diperuntukkan untuk membayar hak-hak yang bersangkutan,” tukasnya.
Ditanya tentang pengusulan penambahan kuota 182 tenaga honor, kata Fonataba, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Regional XIV BKN Manokwari. “Semua masih berjalan dan memberikan peluang bagi Papua Barat,” tandas Fonataba.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Herman Sayori menjelaskan, 1.002 tenaga honor ini belum diusulkan Pemprov Papua Barat untuk ditetapkan Menpan RB.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya baru ke Menpan RB untuk mengusulkan pengangkatan 1.002 tenaga honor ini bersama formasi umum. “Inilah yang sementara lagi kami usulkan,” kata Sayori kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, kemarin.
Ia menambahkan, sebelum penerbitan surat keputusan (SK), Pemprov harus segera menetapkan peraturan gubernur (pergub) untuk menindaklanjuti pengangkatan 1.002 tenaga honor dan formasi umum.
“Koordinator tenaga honorer dari setiap OPD kemarin bersama dengan kita di Menpan RB dan mendengar langsung apa yang kami usulkan. Untuk 182 orang masih dalam usulan, apakah dijawab atau tidak, kita tunggu saja,” tandas Sayori. [FSM-R1]