Manokwari, TP – Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari dan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, melakukan rekonsiliasi data dan iuaran kepersetaan dari pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Rekonsiliasi tersebut melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD), berlangsung di Sasana Karya, Kantor Bupati, Selasa (21/1/2025).
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Tonny Adrian Wattimena menerangkan, rekonsiliasi untuk memastikan semua tenaga honorer atau PPNPN di lingkup Pemda Manokwari terdaftar dalam program jaminan sosial kesehatan.
“Dari OPD yang ada di Manokwari paling kurang 12 OPD sudah daftarkan tenaga honorernya dan sekitar 48 OPD yang belum daftarkan honorernya,” jelas Adrian.
Dirinya berharap 48 OPD yang belum dapat segera mendaftarkan tenaga honorernya dalam program jaminan sosial kesehatan. Karena, setiap satu honorer bisa mengcaver satu istri dan 3 anak.

“Mereka semua sesuai undang-undang dijamin dalam jaminan sosial kesehatan. Untuk iurannyanya sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2018, totalnya lima persen terdiri dari 1 persen penerima upah atau honorer dan 4 persen ditanggung pemberi kerja atau pemerintah,” terangnya.
Sementara, Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu meminta pimpinan OPD untuk memperhatikan tenaga honorernya dengan baik agar tercaver dalam program jaminan sosial kesehatan.
“Lakukan rekonsiliasi dan validasi data tenaga honorernya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Sekda dalam kesempatan tersebut.
Pemda Manokwari, kata Ombesapu tetap memberikan kepastian status serta hak-hak yang layak bagi tenaga honorer.
“Setiap OPD harus memastikan data tenaga honorernya yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi ril di lapangan,” pungkas Ombesapu.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Manokwari, Anton Renyaan meyebutkan jumlah tenaga honorer yang terdata sejak tahun 2022 berjumla 2.568 orang. [SDR-R4]