Manokwari, TP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua memastikan para nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia (Arfindo) yang izinnya telah dicabut pada Desember 2024 silam, uangnya tetap aman untuk diklaim.
Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategi, OJK Papua, Mochammad Akbar menjelaskan, meski izinnya telah dicabut dan tidak beroperasi lagi, tetapi uang milik nasabah BPR Arfindo, Manokwari, Papua Barat, dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dikatakan Akbar, untuk nasabah yang ingin mengambil uang dari BPR Arfindo bisa mengajukan klaim ke LPS, karena izin usahanya telah dicabut, maka dananya telah dipindahkan ke LPS.
“Untuk masyarakat yang mau mengklaim uangnya langsung mengajukan klaim ke LPS,” kata Akbar kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (22/1/2025).
Ia mempersilakan masyarakat yang ingin mengklaim dananya untuk datang ke Kantor LPS guna mengetahui mekanisme dan prosedur klaim dana.
“Kalau itu sudah di CIU atau Cabut Izin Usaha, maka sudah beralih ke LPS untuk penanganannya. Kantor LPS adanya di Jakarta, bisa juga melalui contact center LPS,” imbuhnya.
Akbar menambahkan, pencabutan izin usaha BPR Arfindo, Manokwari, Papua Barat, telah melalui proses dan prosedur yang benar, karena dalam pemeriksaan, BPR Arfindo telah melakukan kesalahan.
“Kalau jumlah nasabahnya saya kurang tahu pasti, tetapi memang cukup banyak, tetapi yang banyak di Manokwari dan Sorong. Masyarakat nggak perlu panik, uangnya tetap bisa dikembalikan sesuai aturan yang berlaku oleh LPS,” tutup Akbar. [SDR-R1]