Sorong, TP – Tiga perempuan berinisial KE, LR, dan FT ditetapkan menjadi tersangka judi online (judol) setelah melakukan aktivitas penjualan kupon Toto Gelap (Togel) di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro mengatakan, 2 hari sebelumnya, ketiga perempuan ini diamankan dari 3 lokasi yang berbeda. Dikatakannya, mereka diamankan dalam penggerebekan lapak penjual kupon Togel, Senin, 20 Januari 2025.
“Tersangka KE diamankan di TKP pertama di SP2, LR di TKP kedua, di Jalan Cempedak, Jalur D, dan FT di TKP ketiga, di Jalan Tuturuga SP1,” rinci Samudro kepada para wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2025).
Dari para tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai, 3 mesin cetak bill, 18 roll kertas print out bill yang belum terpakai, 2 print out bill yang terpakai, kalkulator, buku berisi rincian angka, handphone, 39 lembar bill pembayaran, dan tabel angka dan tabel Shio.
Samudro menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali terjun sebagai penjaga lapak sekaligus penjual kupon Togel.

“Pengakuan tersangka ini baru pertama kalinya dan mereka juga belum lama, baru sekitar 3 sampai 4 hari sebelum aktivitas ilegal itu terendus tim dari Satreskrim Polres Sorong. Motif para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ungkap Kasat Reskrim.
Diakuinya, status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan mereka berstatus sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik sudah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Nanti berkembang. Berikutnya kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif terkait peran dari para tersangka dan jika ada pihak-pihak di balik kasus itu,” kata Samudro.
Dengan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di tahanan Polres Sorong dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia mengaku, pihaknya berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sorong.
“Ini sesuai instruksi Kapolda Papua Barat Daya yang memerintahkan untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, sehingga kami dari Satreskrim Polres Sorong tentu akan komitmen melaksanakan perintah tersebut,” tandas Kasat Reskrim. [CR24-R1]