Manokwari, TP – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari mengedukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah obat-obatan secara sembarangan karena cukup berbahaya.
Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon mengatakan, masyarakat harus menyadari bahwa sampah obat-obatan tidak boleh dibuang secara sembarangan.
Salah satu alasan produk sampah obat tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sampah obat dapat disalahgunakan dan dijadikan obat illegal.
Meskipun di Manokwari tidak terdapat pabrik obat, namun edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah obat sembarangan harus terus dilakukan guna menghindari terjadinya kasus kejahatan obat.
“Terkait dengan ini dari BPOM Manokwari sendiri sudah sering memberikan edukasi kepada masyarakat dan kita harap informasi ini bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat,” kata Agustince kepada wartawan di kantor BPOM Manokwari, Kamis (23/01).

Untuk menghindari pembuangan sambah obat secara sembarangan, BPOM Manokwari sudah menyediakan tempat khusus atau bisa keapotek terdekat yang menyediakan tempat sampah untuk membuang obat dengan benar.
Selain itu cara pembuangannya juga dilakukan tergantung bentuk obatnya. Jika obat tersebut dalam bentuk tablet maka harus digerus jika obat tersebut dalam bentuk sirup maka harus dibuka botolnya lalu dibuang di air mengalir kemudian botolnya harus dihancurkan.
“Kita disini tidak ada pabrik obat jadi mungkin belum ada kasus begitu, kalau diluar itu botolnya kalua tidak dihancurkan bisa diambil lagi lalu dimanfaatkan lagi terutama pabrik-pabrik illegal. Memang edukasi harus teurus diberikan agar masyarakat teredukasi,” ungkapnya. [AND-R6]