Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan aliran dana kepada dua orang berinisial K dan JM dalam kasus korupsi proyek pekerjaan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, sejak awal tender hingga proyek ini berjalan semua dilakukan oleh tersangka AYM yang berkoordinasi dengan pemilik CV. Gloria Bintang Timur untuk meminjam perusahaan tersebut.
Setelah itu, karena tersangka AYM yang statusnya sebagai PNS akhirnya meminjam KTP milik temannya yang berinisial K tanpa menjelaskan keperluannya lalu dijadikan sebagai kuasa direktur CV. Gloria Bintang Timur dan pekerjaan tersebut.
Selanjutnya tersangka AYM meminta K yang tidak mengetahui adanya proyek tersebut untuk membuat rekening. Lalupada saat pencairan uang muka sebesar Rp. 2 milliar lebih masuk ke CV. Gloria Bintang Timur, uang tersebut dialihkan kerekening K.
“Untuk K kita tidak tahan karena memang dia tidak mengetahui apa-apa yang mana pada saat itu dia hanya sebagai sekuriti,” kata Abun kepada wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (22/01) malam.
Berikutnya kembali terjadi pencairan sebesar Rp. 5 milliar lebih masuk ke CV. Gloria Bintang Timurlalu dikirim ke seseorang berinisial JM yang menurut pengakuan AYM orang tersebut juga adalah temannya.
“JM berpotensi dipanggil untuk menanyakan aliran dana Rp. 5 milliar lebih itu kemana harus jelas. Karena kalau didalam buktinya itu atas nama JM. Jadi sampai saat ini AYM mengaku aliran dana itu dia semua. Dia bilang belum ada ke JM,” ungkapnya. [AND-R6*]