Manokwari, TP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua kini ikut mengawasi sebanyak 97 lembaga pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (Pinjol).
Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategi OJK Papua, Mochammad Akbar menerangkan, OJK telah mengubah sebutan pinjol menjadi pinjaman daring (pindar).
“Sekarang kita mau mem-branding namanya pinjaman daring atau pindar. Itu ada 97 pindar yang diawasi oleh OJK,” kata Akbar kepada wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (22/1/2025).
Akbar menerangkan, sebanyak 97 pindar tersebut sebenarnya kantornya berada di Jakarta. Akan tetapi, konsumen atau pemakaianya bisa ada yang dari Papua.
Dikatakannya, data 97 lembaga pindar yang diawasi secara hirarki diturunkan dari OJK Pusat sampai ke OJK di provinsi, termasuk OJK Papua, sehingga 97 pindar itulah yang diawasi di tanah Papua oleh OJK Papua.
“Sebanyak 97 pindar itu diawasi di seluruh Indonesia, termasuk OJK Papua sendiri. Pengawasan sudah dilakukan sekitar tahun 2019,” pungkasnya.
Akbar mengungkapkan, pengelola pindar tentu memiliki Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nya masing-masing, mulai dari ketentuan sisi bunga, sisi cara pemasaran, sampai cara penagihan dan itulah yang diawasi oleh OJK.
“Jadi, ketika itu dilanggar, misalnya penipuan, ilegal, banyak bunganya, ada ancaman kekerasan saat penagihan dan lain sebagainya, itulah yang akan kita tindak,” bebernya.
Dia menambahkan, masyarakat yang menjadi korban dari pindar yang diawasi oleh OJK bisa melapor, dan OJK akan menindaklanjutinya.
“Ketika masyarakat mengalami masalah dengan pindar yang diawasi oleh OJK yang 97 itu, bisa diadukan ke OJK, melalui kontak senter OJK atau datang langsung ke Kantor OJK di Papua,” pungkas Akbar yang enggan menyebutkan nama pindar yang diawasi OJK. [SDR-R4]