Manokwari, TP – PT SDIC atau dikenal dengan pabrik semen Maruni, Manokwari, akhirnya membayar piutang pajak mineral bukan logam (minerba) dari 2022-2024 sebesar Rp. 10,6 miliar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Pembayaran tersebut melalui penagihan yang dilakukan Kejari Manokwari sebagai pihak yang ditunjuk Pemkab Manokwari.
Bupati Manokwari, Hermus Indou menjelaskan, berbagai upaya penagihan sudah dilakukan pemda melalui Bapenda Kabupaten Manokwari, tetapi tidak berhasil.
Akhirnya, kata dia, Pemkab bekerja sama dengan Kejari Manokwari untuk melakukan penagihan piutang tersebut.
“Kerja sama ini telah membuahkan hasil yang baik. PT SDIC telah membayar piutangnya senilai Rp. 10,6 miliar kepada kami,” kata Indou kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Kamis (23/1/2025).

Dirinya memastikan kerja sama dengan Kejari Manokwari akan terus berlanjut dan akan melibatkan Kejari sebagai pendamping pengawasan pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang dikerjakan di Kabupaten Manokwari.
“Pendampingan terhadap proyek strategis nasional ini penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai dan tidak merugikan keuangan negara,” ujar Bupati.
Di tempat yang sama, Kajari Manokwari, Teguh Suhendro menjelaskan, sedianya piutang yang dilaporkan sebesar Rp. 16 miliar, tetapi setelah direkonsiliasi, piutangnya sebesar Rp. 10,6 miliar lebih, sehingga yang dibayarkan PT SDIC sebesar Rp. 10,6 miliar lebih.
Dirinya memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap pemda untuk mengamankan aset-aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain. [SDR-R1]