Manokwari, TP – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, di Gedung Auditorium PKk Arfai Perkantoran, Kamis (30/1/2025).
Pada kesempatan itu, Temongmere menyampaikan appresiasi kepada OPD atas kesigapan dan respon yang baik, sehingga penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksanaka dengan baik.
Disebutkan Temongmere, APBD Papua Barat Tahun 2025 senilai Rp. 3,5 triliun yang terbagi dalam 48 DPA SKPD, maka pergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di provinsi Papua Barat mencakup.
Rinci Temongmere, 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 urusan pendukung urusan pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemeirntahan dan 1 unsur pemerintahan umum termasuk di dalamnya bagian dana transfer ke 7 kabupaten se Papua Barat.
“Dari angkat ini dapat dipahami bahwa, alokasi dana yang dikelola mengalami penurunan, maka diperlukan keseriusan dan komitmen oleh pimpinan OPD melaksanakannya, sehingga manfaat pembangunan tepat dapat dirasakan masyarakat,” harap Temongmere salam sambutannya, kemarin.
Gubernur juga mengingatkan pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran diingatkan senantiasa bekerja lebih sungguh-sungguh disertai niat tulus untuk membangun provinsi Papua Barat.
Untuk itu, lanjut dia, pimpinan OPD segara mempersiapkan langkah-langkah teknis lebih lanjut, sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan, sehingga efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD dapat dilaksanakan lebih baik, cepat.
Sehingga, sambung dia, tidak menumpuk pada akhir tahun agar sasaran dan target pembangunan di Papua Barat dapat tercapai sesuai rencana.
Selain itu, Temongmere juga berharap, adanya informasi yang transparan kepada seluruh stakeholder, sehingga uang rakyat yang tercantum dalam dokumen anggaran dapat dipersiapkan dan dikelola secara bertanggung jawab sesuai kententuan perundang-undang.

Menurutnya, salah satu upaya konkrit mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah kewajiban para pimpinan OPD untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan secara sistematis standar akuntansi pemerintah dan tersetruktur pada suatu periode pelaporan.
“Nah laporan dimaksud tentunya harus memenuhi prinsip tepat waktu, dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah,” jelasnya seraya menambahkan, selain persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2025, tidak kalah penting juga untuk fokus terhadap penyusunan laporan keuangan perangkat daerah yang harus segara disampaikan kepada BPKAD serta menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK-RI.
Selanjutnya, tambah dia, sesuai instruksi presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, maka pimpinan OPD diharapkan melakukan efisiensi dengan langkah-langkah diantaranya.
Sebut Temongmere, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, study banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau fokus group diskusi. Lalu, mengurangi belanja perjalanan dinas.
Kemudian, sambung dia, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, tandas Temongmere. [FSM-R5]




















