Manokwari, TP – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari terus memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya dalam hal kemudahan membayar iuran JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi S. Yudo mengatakan bagi peserta yang ingin mengetahui jumlah besaran iuran JKN, dapat memilih fitur Info Iuran pada Aplikasi Mobile JKN.
“Jika ingin mengetahui riwayat pembayaran yang sudah dilakukan peserta dapat memilih fitur Info Riwayat Pendaftaran. Sedangkan untuk melakukan pendaftaran dan mengganti kanal pembayaran secara autodebet, peserta dapat memilih fitur Pendaftaran Autodebet,” jelas Dwi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tabura Pos dari Humasnya, Kamis (30/1/2025).
Dwi juga menjelaskan terkait dengan pembayaran iuran dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 10 setiap bulannya, agar status kepesertaan JKN tetap aktif.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan kanal-kanal pembayaran iuran yang bisa diakses dengan mudah bagi peserta JKN.
Bagi peserta yang ingin membayar iuran JKN-nya bisa melalui pembayaran secara online maupun offline melalui channel pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun channel pembayaran yang tersedia meliputi Bank Pemerintah, Bank Swasta, Bank Daerah, E-Commerce/Fintech, Retail Merchant/Modern Channel dan juga Tradisional Channel.
Sedangkan untuk pembayaran iuran bisa dilakukan secara autodebet, melalui teller bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), atau Mobile Banking.
“Dengan adanya kanal-kanal pembayaran ini, maka peserta JKN tidak perlu melakukan pembayaran di kantor BPJS Kesehatan,” jelas Dwi.
Dwi juga menambahkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib untuk mengetahui nomor virtual account yang terdiri dari 16 digit angka. Untuk mengetahui nomor tersebut, maka perlu ditambahkan kode virtual bank di depan 11 digit terakhir nomor kepesertaan.
Dwi berharap agar peserta tertib dalam membayar iuran JKN tepat waktu agar dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
“Saat ini BPJS Kesehatan juga sudah menyediakan banyak sekali kanal pembayaran iuran yang bisa di akses oleh oleh peserta JKN, kami berharap agar peserta JKN dapat menjalakan kewajibannya membayar iuran tepat waktu untuk mendukung keberlangsungan Program JKN,” pungkasnya. [*SDR-R4]




















