Manokwari, TP – Seorang pria berinisial M yang diamankan aparat kepolisian, Kamis (30/1) sore, diduga bukan pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhadap seorang pejasa ojek berinisial K di Jl. Yos Sudarso, Sanggeng, Selasa (28/1).
Ini setelah pihak keluarga dari M mendatangi Polresta Manokwari untuk melihatnya setelah diamankan aparat kepolisian.
Pihak keluarga M kesal dengan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap M, karena M bukan pelaku pembegalan seperti informasi yang beredar di masyarakat. Bahkan, pihak keluarga menilai M adalah korban salah tangkap dari aparat kepolisian.
Menanggapi tudingan pihak keluarga bahwa M adalah korban salah tangkap, ditanggapi Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya.
Menurutnya, M diamankan Tim Opsnal Ditreskrimum dan diserahkan ke Polresta Manokwari, karena diduga melakukan penodongan di Pasar Sanggeng pada 17 Januari 2025 silam.
Ia menegaskan, yang bersangkutan bukan diamankan atas kasus penikaman, baik di depan Manokwari City Mall (MCM) atau depan Swissbel Hotel Manokwari maupun pejasa ojek di Jl. Yos Sudarso, Sanggeng.
“Pelaku yang diamankan Timsus Polda adalah pelaku yang melakukan penodongan pada 17 Januari di Pasar Sanggeng. Laporannya ada di Polsek. Yang bersangkutan bukan pelaku penikaman di depan Swissbel Hotel dan juga penodongan terhadap pengendara ojek,” jawab Direskrimum yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (31/1). [AND-R1]