Manokwari, TP – Di tahun 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari akan lebih memperketat pendapatan pajak.
Hal itu terlihat dengan dibentuknya tenaga Pemeriksa Pajak (PPD) dari internal Bapenda Kabupaten Manokwari.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius N. Yenu mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tiga orang tenaga PPD.
Tenaga PPD tersebut, kata Yenu, sudah mengikuti pelatihan khusus serta mendapatkan sertifikat pemeriksa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebelumnya kami belum ada tenaga pemeriksa. Kami baru siapkan tahun 2024 kemarin dan sekarang sudah ada,” kata Yenu kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Yenu menerangkan, tenaga PPD akan melakukan pemeriksaan pelaporan pajak badan usaha, apakah pajak yang dibayar sesuai dengan kondisi usaha atau tidak.
“Dulunya kami belum bisa memeriksa, tapi setelah ada tenaga PPD kami bisa masuk memeriksa pajak terutama badan usaha,” jelasnya.
Yenu yakin, dengan sudah dibentuknya tenaga PPD maka pendapatan pajak akan lebih optimal dan akan mengurangi kebocoran pendapatan pajak, karena pelaporan pembayaran pajak akan disesuaikan dengan kondisi badan usaha.
“Tenaga adalah kewajiban dari Bapenda. Dengan adanya tenaga ini maka kami sudah bisa masuk memeriksa pajak seperti di PT SDIC,” pungkasnya.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari ini menambahkan, tenaga PPD yang dibentuk Bapenda, akan bergabung dengan Tim Pengwasan dan Pengendalian Pajak Daerah (TP3D) Kabupaten Manokwari.
TP3D Kabupaten Manokwari, kata Yenu, terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan lintas sektor, seperti Bapenda sendiri, Inspektorat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat.
“Kita tetap masih butuh pendampingan dan kolaborasi dari BPKP kalau petugas pemeriksa pajak mau melakukan pemeriksaan,” bebernya.
Yenu menambahkan, karena TP3D Kabupaten Manokwari terdapat OPD teknis dan lintas sektor, maka masih menunggu surat keputusan dari Sekda Manokwari. [SDR-R4]