
Ransiki, TP – Satuan Lalulintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Manokwari Selatan menghadirkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), sejak dua hari terakhir.
Kehadiran Bus pelayanan SIM keliling ini nampak menarik perhatian para pengguna kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 untuk mengurus SIM pada Bus pelayanan SIM keliling yang terparkir di Halaman Kantor Bupati Mansel.
Kapolres Mansel, AKBP Tolopan Tambok Simanjuntak melalui Kasat Lantas Polres Mansel, Iptu Sumaryoko mengatakan, kehadiran Bus pelayanan SIM keliling di Kabupaten Mansel untuk mempermudah masyarakat Mansel yang henda mengurus perpanjangan SIM A, SIM B umum atau SIM C.
“Pelayanan SIM keliling ini hanya untuk mengurus perpanjangan SIM, bukan untuk mengurus SIM baru,” kata Iptu Sumaryoko kepada para wartawan disela-sela kesibukannya, Jumat (1/4).
Disamping itu, lanjut dia, pelayanan SIM keliling dihadirkan karena melihat antusias masyarakat Mansel yang hendak mengurus SIM ke Polres Mansel tetapi karena Satpas-nya belum memadai, maka pihaknya berinisiatif untuk mendatangkan Bus pelayanan SIM keliling ke Kabupaten Mansel, di Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki.
Ia menambahkan, pelayanan SIM keliling akan terus berada di Kabupaten Mansel selama mash ada animo masyarakat Mansel untuk mengurus SIM, guna memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM yang telah berkahir masa berlakunya.

“Kalau sudah tidak ada warga yang
mau mengurus SIM lagi, barulah Bus pelayanan SIM keliling ini kita kembalikan ke Polres Manokwari, karena asetnya milik Polres Manokwari,” ujar dia.
Soal biaya, Sumaryoko meyakinkan masyarakat Mansel agar tidak perlu khawatir karena biaya pengurusan SIM pada Bus pelayanan SIM keliling biaya sama dengan pelayanan SIM pada kantor Samsat Polres Manokwari, sesuai dengan ketetapan Mabes Polri.
Berdasarkan data yang diperoleh Tabura Pos, Jumat (1/4). Sampai sore ini jumlah perekaman SIM pada pelayanan SIM keliling telah mencapai 39 perekaman untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. [BOM]