
Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP YPK 1 dan SMP YPK 2 Manokwari, Rabu (30/1) pagi hingga siang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manokwari, Muh. Ihsan Husni mengungkapkan, dalam program ini, pihaknya memberi pemahaman tentang upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap para siswa dan siswi.
“JMS dimulai pukul 08.30 WIT di SMP YPK 2 dan pukul 11.30 WIT di SMP YPK 1. Tim Kejari Manokwari yang melaksanakan program JMS, yaitu saya sendiri selaku Kasi Intelijen dibantu Ibu Frederika dan Binang Yomaki,” kata Ihsan Husni kepada Tabura Pos via ponselnya, Rabu (30/3).
Diungkapkan Kasi Intelijen, tujuan dari pelaksanaan JMS untuk memberikan pemahaman, pengenalan, serta pencegahan secara dini dampak buruk narkoba maupun penyalahgunaan media sosial (medsos).
Menurut Ihsan Husni, kedua kepala sekolah sangat menyambut baik program JMS dan mengharapkan program ini bisa terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Dengan demikian, para siswa bisa memahami tentang dampak dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan di medsos.
“Supaya para siswa bisa lebih bijaksana dalam menggunakan medsos. Sebab, kemajuan teknologi ini, terutama medsos, banyak juga disalahgunakan, sehingga menimbulkan masalah dan berurusan dengan hukum,” terang Ihsan Husni.

Selain dari kedua kepala sekolah, tambah Ihsan Husni, para siswa juga sangat antusias mengikuti kegiatan dengan mengajukan beragam pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dari para siswa, kata dia, langsung dijawabnya, sehingga mereka bisa mendapat jawaban langsung yang tepat terkait kedua materi tersebut.
Sekaitan dengan program JMS ini, Kasi Intelijen mengatakan, pihaknya sudah memprogramkan JMS di empat (4) sekolah, setelah pelaksanaan JMS di SMP YPK 1 dan SMP YPK 2 Manokwari. “Iya, kita berencana akan ada 4 sekolah,” tutup Ihsan Husni. [HEN-R1]