Manokwari, TP – Tim koalisi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Manokwari tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Tim Koalisi BERBUDI, Harton Tapilattu melalui pesan WhatsApp pada, Kamis (06/05).
“Kami menerima keputusan MK yang telah dikeluarkan,” terang Harton.
Sebelumnya, MK, telah memutuskan sengketa PHPU Kabupaten Manokwari nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan permohonan pemohon pasangan BERBUDI tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, hakim MK sepakat mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPU dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon serta menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan, hakim MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. [AND]