• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Hari Ini, KPU Manokwari Gelar Rapat Pleno Penetapan Calonkada Terpilih Hasil Pilkada 2024

AdminTabura by AdminTabura
06/02/2025
in MANOKWARI
0
Hari Ini, KPU Manokwari Gelar Rapat Pleno Penetapan Calonkada Terpilih Hasil Pilkada 2024

 Hakim MK pada sidang putusan dismissal via YouTube, Rabu (5/2/2025). TP/SDR

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari segera menindaklanjuti pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Manokwari tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sidarman menerangkan, sebagai tindaklanjut pasca putusan MK terhadap sengketa PHPU Manokwari dengan Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Manokwari terpilih hasil Pilkada 2024.

“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang tadi dibacakan, rencananya besok (hari ini 6 Februari 2025 red) kami akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih,” jelas Sidarman kepada Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (5/2/2025).

Sidarman menerangkan, KPU Kabupaten Manokwari memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih Manokwari, walaupun baru satu hari diputuskan.

Diungkapkannya, dasar hukum dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan, yaitu Surat Dinas KPU RI Nomot 232/PL.02.7-SD/06/2025 yang sudah diterima KPU Kabupaten Manokwari.

Salah satu poin dalam Surat Dinas KPU RI tersebut, jelas Sidarman, yaitu menjelaskan bahwa satu hari pasca pembacaan putusan serta diterimanya rilis pemberitauan dari MK baik secara elektronik maupun penetapan putusan di MK.

Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman, di kantornya, Jumat (10/1/2025). TP/Dok

“Maka, satu hari pasca putusan MK, KPU Kabupaten Manokwari harus melaksanakan pleno penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2024,” jelasnya.

Sidarman menambahkan, sehari setelah penetapan calon kepala daerah Manokwari terpilih hasil Pilkada 2024, maka salinan putusannya akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Manokwari.

“DPRD yang berikutnya memperoses pengusulan kepala daerah secara berjenjang,” pungkasnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan dismissalnya, memutuskan perkara PHPU Manokwari dengan Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu 5 Februari 2025, dengan Pemohon yaitu pasang calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI).

Amar putusan para hakim MK yaitu Ketua Suhartoyo, dan anggota masing-masing; Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani.

“Amar Putusan mengadili: Dalam Eksepsi: Satu mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dua, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, hakim MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat terima,” baca hakim ketua MK, Suhartoyo seperti diikuti Tabura Pos via YouTube MK, Rabu kemarin.

Hakim MK memutuskan, dalil permohonan Pemohon, mulai dari adanya pelanggaran di 153 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 distrik, adanya pemindahan TPS, adanya pembayaran ganti rugi tanah adat oleh Pihak Terkait pada saat kampanye dan dalil lainnya yang kesemuannya itu berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh Termohon yaitu Hermus Indou dan Mugiyono (HERO), dan Pihak Terkait bersifat terstruktur, tidak beralasan menurut hukum. [SDR-R4]

Previous Post

20.000 Warga GKI Hadiri Ibadah Syukur HUT PI ke-170 di Pulau Mansinam

Next Post

Sah, KPU Manokwari Tetapkan Pasangan HERO Sebagai Cabup – Cawabup Terpilih Periode 2025-2030

Next Post
Sah, KPU Manokwari Tetapkan Pasangan HERO Sebagai Cabup – Cawabup Terpilih Periode 2025-2030

Sah, KPU Manokwari Tetapkan Pasangan HERO Sebagai Cabup - Cawabup Terpilih Periode 2025-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!