
Manokwari, TP – Tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyatakan diri dan berkomitmen siap membangun zona intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Musa Y. Sombuk menilai, kalau pemda sudah mulai menetapkan zona wilayah bebas korupsi, itu suatu kemajuan dan Ombudsman mendorong hal tersebut.
Ia mengungkapkan, selain mendorong pemerintah memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, di sisi lain juga masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi melakukan pengawasan.
“Di antaranya memberi laporan ke Ombudsman kalau sekiranya melihat maladministrasi. Ini program kita, dimana pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat dan memberikan edukasi ke masyarakat tentang haknya mendapat pelayanan yang baik,” jelas Sombuk kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurut dia, Pemprov Papua Barat merespon dan menindaklanjuti desakan Ombudsman, sehingga menetapkan zona integritas di tujuh OPD.
“Saya sudah tiga tahun menjadi Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, baru tahun ini Pemprov berani menetapkan zona intergritas. Setelah saya ketemu sejumlah pejabat, saya sampaikan, jika ada bolong-bolong di sana-sini, itu biasa dan tidak bisa berubah dalam satu hari,” kata Sombuk.
Dirinya juga mengapresiasi Pemprov yang berani menyatakan diri dan berkomitmen menetapkan zona integritas. Lanjut Sombuk, ini merupakan langkah baik dan menjadi motivasi bagi pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota dalam penetapan zona integritas melayani masyarakat secara baik.
Sementara untuk program edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat akan haknya mendapatkan pelayanan dan pengaduan jika terjadi maladministrasi, kata Sombuk, dilakukan melalui media sosial, RRI di Manokwari dan Sorong, juga jaringan Sahabat Ombudsman di tingkat kabupaten dan kota.
Menurut Sombuk, banygak pengaduan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Papua Barat, dimana mereka mengaku menemukan perlakuan maladministrasi dari pejabat publik di Sorong dan Bintuni.
“Misalnya, honor mereka tidak dibayar. Ada juga pejabat yang diberhentikan sewenang-wenang, seperti di Fakfak. Hampir 30-an laporan yang masuk ke Ombudsman,” ungkapnya.
Dikatakannya, pengaduan itu menunjukkan bahwa masih banyak maladministrasi yang dilakukan pelayan publik. Namun, tegas Sombuk, apabila masyarakat tidak mendapatkan pelayanan baik atau tidak sesuai, silakan melapor Ombudsman.
“Dari sejumlah pengaduan ini, ada pengaduan yang diproses, ada juga yang levelnya konsultasi ke pihak terkait dengan memberi saran-saran kepada yang bersangkutan untuk kembali ke instansi di mana dia mendapat perlakukan itu, lalu diselesaikan,” terangnya.
Sombuk menerangkan, prinsip Ombudsman, jika pihaknya mendapat laporan, maka akan dikembalikan ke instansi yang terkait untuk diselesaikan.
“Nah, itulah penting penetapan zona integritas, dimana instansi itu sedapat mungkin menghindari maladministrasi,” katanya.
Untuk proses pelaporan atau pengaduan, kata Sombuk, Ombudsman memiliki Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
“Masyarakat bisa melapor secara elektronik dan dalam 60 hari jika instansi terkait tidak bisa menyelesaikan pengaduaan itu, maka Ombudsman akan menanganinya. Saya mau bilang, suka tidak suka, mau tidak mau, senang tidak senang, pelayan publik akan berhadapan dengan ekspektasi publik yang tinggi disalurkan melalui komplain terhadap layanan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. Misalnya, layanan harus berbasis elektronik, kalau tidak dengan satu laporan ke SP4N-Lapor, langsung kita tindaklanjuti,” tandas Sombuk.
Dirinya menegaskan, era kekuasaan sudah berakhir, karena sekarang adalah era pelayanan. “Anda bukan penguasa lagi. Anda pelayan publik, maka jika publik merasa tidak dilayani dengan baik, publik berhak melakukan komplain, lalu diproses dan apabila pejabat yang bersangkutan tidak merespon dengan baik, dia tidak dianggap pantas menduduki jabatan layanan publik,” tandas Sombuk.
Selanjutnya, urai Kepala Ombudsman, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke pimpinannya agar mengganti atau mengevaluasi pejabat yang bersangkutan.
“Misi Ombudsman adalah mengingatkan para pelayan publik bahwa era kekuasaan sudah habis. Yang ada adalah era pelayan publik dan digitalisasi adalah salah satu instrumennya,” pungkas Sombuk. [FSM-R1]