Manokwari, TP – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) Provinsi Papua Barat sebesar 7,65 persen dari total sebesar Rp. 11,77 triliun pada DIP Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi atau pencadangan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29 Tahun 2025 sebagaimana turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbedaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto menjelaskan, efisiensi atau pencadangan dana TKD akan dialokasikan untuk program-program prioritas pada masa pemerintahan yang baru.
Dikatakannya, tidak semua pos anggaran TKD dilakukan efisiensi, tetapi dana TKD yang dilakukan efisiensi meliputi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) jika ada.
Selanjutnya, efisiensi terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand bidang pekerjaan umum, sedangkan DAU lain tidak dilakukan efisiensi anggaran.
Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pun tidak semua, hanya yang dilakukan efisiensi pada bidang konektivitas irigasi dan pangan, lalu dana Otonomi Khusus (Otsus) maupun Dana Desa.
“Dana Desa yang diarahkan untuk masing-masing desa tidak dilakukan efisiensi, sedangkan Dana Desa yang dikenakan efisiensi yakni Dana Desa insentif yang dialokasi bagi desa berprestasi. Dana ini tidak semua desa mendapatkannya,” kata Adhiputranto kepada para wartawan di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan, sementara dana Otsus yang dilakukan efisiensi sebesar 3,51 persen dari setiap pemerintah daerah (pemda). “Ini data sementara dan belum fix. Kalau sudah masuk aplikasi akan segera kami bagikan,” katanya.
Diutarakannya, dari data sementara yang diterima, dana Otsus terdiri 3 pos, diantaranya dana Otsus 1 persen, dana Otsus 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
“Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen dikenakan efisiensi atau pencadangan sebesar 3,51 persen. Ini kecil sekali. Sementara DTI tidak dilakukan efisiensi. Jadi, kalau ketiga dana ini dijumlahkan, maka rata-rata efisiensi tidak mencapai 3,51 persen akan lebih rendah. Untuk Papua Barat, rata-rata efisiensi dana Otsus sekitar 2,55 persen, kalau ditambahkan DTI, semakin kecil lagi efisiensinya,” terang Adhiputranto.
Untuk itu, kata dia, jika ditotalkan, maka efisiensi dana TKD terhadap pemda se-Provinsi Papua Barat mengalami penurunan atau efisiensi sekitar 7,65 persen dari total TKD yang dibagikan pada Tahun Anggaran 2025.
“Kalau Pemprov mungkin cukup tinggi, tetapi ada kabupaten yang efisiensinya tidak sampai 10 persen,” katanya. [FSM-R1]