Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sepanjang Tahun 2024 sebesar Rp. 437.279.423.897.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, pada Tahun 2024, Kejati Papua Barat mellaui bidang pidana khusus menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi dengan rincian, 8 penyelidikan, 15 penyidikan dan 11 penuntutan.
Kemudian ada 11 perkara korupsi yang dilimpahkan ke Kejari jajaran diantaranya, 9 perkara di Kejari Manokwari dan 2 perkara di Kejari Sorong.
Sedangkan penanganan perkara korupsi di Kejari jajaran pada Tahun 2024 yakni, Kejari Manokwari 3 penyelidikan, 6 penyidikan dan 10 penuntutan. Kejari Sorong 3 penyelidikan, 2 penyidikan dan 9 penuntutan.
Kejari Fakfak 3 penyelidikan, dan 1 penyidikan. Kejari Teluk Bintuni, 3 penyelidikan, 2 penyidikan dan 5 penuntutan. Kejari Kaimana 1 penyelidikan, 1 penyidikan dan 3 penuntutan.
Pada Tahun 2024, Kejati Papua Barat juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 400.000.000, kemudian sertifikat tanah sebanyak 11, 3 bidang tanah di Kalimantan Timur, 1 unit rumah dna 1 unit sepeda motor yang belum dilakukan taksasi harga atau appraisal. Sedangkan di Kejari jajaran berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 2.161.789.160.
“Pada Tahun 2024, Kejati Papua Barat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 4 pejabat eselon II yait, Kepala Disnakertrans Papua Barat, Sekwan Papua Barat, Kepala Dinas PUPR Papua Barat, serta Kepala Dinas Pariwisata Papua Barat,” kata Syarifuddin kepada wartawan di kantor Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (11/02).
Syarifuddin melanjutkan, pada Tahun 2024, Kejati Papua Barat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) juga telah melakukan Mou dengan empat instansi terkait, melakukan bantuan hukum litigasi melalui persidangan 4 perkara, layanan hukum 12 layanan dan bantuan hukum non litigasi berupa negosiais sebanyak satu kegiatan.
Sedangkan di Kejari jajaran telah melakukan nota kesepahaman dengan instansi terkait sebanyak 33, pelayanan hukum 113 kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 17 kegiatan, dan bantuan hukum litigasi sebanyak 12 kegiatan dan non litigasi sebanyak 111 kegiatan.
Adapun penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Papua Barat melalui bidang Datun sebesar Rp. 115.938.250.000, sementara Kejari jajaran sebesar Rp. 298.133.500.000, sedangkan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 20.645.884.737.
Syarifuddin mengungkapkan, ada sejumlah penghargaan yang diterima pada Tahun 2024 dari instansi terkait, baik dari pemerintah maupun instansi vertikal BUMN yaitu, piagam penghargaan pendampingan hukum penyelamatan asset PT Pelindo Regional IV, piagam penghargaan perkara gugatan perdata tanah PT Pertamina di Fakfak, piagam penghargaan perkara gugatan perdata tanah kantor UPT Dinas Kelautan Papua Barat.
“Perlu diketahui bahwa total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari dua bidang yakni, Pidsus dan Datun sepanjang Tahun 2024 totalnya sebesar Rp. 437.279.423.897,” ungkap Syarifuddin. [AND-R6*]