Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah membentuk pusat terapi jiwa dan rehabilitasi Narkotika, Psikoterapi, dan Zat Adiktif (Napza) Adhyaksa pada Tahun 2024, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, dengan dibentuknya pusat terapi jiwa dan rehabilitasi Napza Adyaksa maka kedepan Kejati Papua Barat akan mengintensifkan perkara narkotika yang melanggar Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, akan dilakukan penanggulangan terhadap para korban.
Sesuai arahan Jaksa Agung bahwa penanggulangan harus dilakukan karena pengguna narkotika sebenarnya adalah korban bukan dijadikan sebagai tersangka, sehingga dilakukan penanganan dengan dimasukkan ke pusat terapi jiwa dan rehabilitasi Napza Adhyaksa untu direhabilitasi.
“Jadi kedepan kita akan intensifkan kita sudah bekerjasama dengan RSUD Provinsi Papua Barat ada satu tempat untuk merehabilitasi pengguna narkoba ini,” kata Syarifuddin kepada wartawan di kantor Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (11/02).
Syarifuddin mengungkapkan bahwa sebenarnya pada Tahun 2023, Kejati Papua Barat pernah melakukan penanganan secara Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pengguna narkoba, namun pada Tahun 2024 kemarin belum dilakukan Kembali.
Kemudian pada Tahun 2025 ini, Kejati Papua Barat akan kembali mengupayakan semaksimal mungkin dilakukan penanganan secara RJ sehingga para pengguna narkoba bisa dilakukan rehabilitasi dipusat terapi jiwa dan rehabilitasi Napza Adhyaksa.
Syarifuddin menegaskan bahwa pengguna narkoba harus dikategorikan sebagai korban bukan pelaku kejahatan sehingga tidak seharusnya dipidana penjara, akan tetapi dilakukan rehabilitasi melalui pendekatan RJ.
“Jadi ini sejalan perintah Jaksa Agung bahwa pengguna narkoba bukan pelaku kejahatan tapi dia juga sebagai korban, maka dari itu kedepan kalau ada perkara narkotika dan dia murni sebagai penguna atau melanggar Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 kita rehabilitasi, jadi tidak seperti sebelumnya kita jadikan tersangka,” tegasnya. [AND-R6]