• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kejati Papua Barat Bentuk Pusat Terapi, Pengguna Narkoba Akan Rehabilitasi Tidak Dipenjara

AdminTabura by AdminTabura
13/02/2025
in POLHUKRIM
0
Kejati Papua Barat Terima 6 SPDP Perkara Pemilu Tahun 2024 Dengan 8 Tersangka

Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah membentuk pusat terapi jiwa dan rehabilitasi Narkotika, Psikoterapi, dan Zat Adiktif (Napza) Adhyaksa pada Tahun 2024, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, dengan dibentuknya pusat terapi jiwa dan rehabilitasi Napza Adyaksa maka kedepan Kejati Papua Barat akan mengintensifkan perkara narkotika yang melanggar Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, akan dilakukan penanggulangan terhadap para korban.

Sesuai arahan Jaksa Agung bahwa penanggulangan harus dilakukan karena pengguna narkotika sebenarnya adalah korban bukan dijadikan sebagai tersangka, sehingga dilakukan penanganan dengan dimasukkan ke pusat terapi jiwa dan rehabilitasi Napza Adhyaksa untu direhabilitasi.

“Jadi kedepan kita akan intensifkan kita sudah bekerjasama dengan RSUD Provinsi Papua Barat ada satu tempat untuk merehabilitasi pengguna narkoba ini,” kata Syarifuddin kepada wartawan di kantor Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (11/02).

Syarifuddin mengungkapkan bahwa sebenarnya pada Tahun 2023, Kejati Papua Barat pernah melakukan penanganan secara Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pengguna narkoba, namun pada Tahun 2024 kemarin belum dilakukan Kembali.

Kemudian pada Tahun 2025 ini, Kejati Papua Barat akan kembali mengupayakan semaksimal mungkin dilakukan penanganan secara RJ sehingga para pengguna narkoba bisa dilakukan rehabilitasi dipusat terapi jiwa dan rehabilitasi Napza Adhyaksa.

Syarifuddin menegaskan bahwa pengguna narkoba harus dikategorikan sebagai korban bukan pelaku kejahatan sehingga tidak seharusnya dipidana penjara, akan tetapi dilakukan rehabilitasi melalui pendekatan RJ.

“Jadi ini sejalan perintah Jaksa Agung bahwa pengguna narkoba bukan pelaku kejahatan tapi dia juga sebagai korban, maka dari itu kedepan kalau ada perkara narkotika dan dia murni sebagai penguna atau melanggar Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 kita rehabilitasi, jadi tidak seperti sebelumnya kita jadikan tersangka,” tegasnya. [AND-R6]

Previous Post

Tahun 2024, Kejati Papua Barat Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Rp. 437.279.423.897

Next Post

Pascapelaksanaan HUT PI Ke-170, Ada 2 Kontingen Belum Balik ke Daerahnya

Next Post
Cucu dan Cicit Otto Geisler Akan Hadiri Perayaan HUT PI ke-170

Pascapelaksanaan HUT PI Ke-170, Ada 2 Kontingen Belum Balik ke Daerahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!