Manokwari, TP – Berkas perkara pembunuhan terhadap korban, Kesya I.Y. Lestaluhu (20 tahun) oleh oknum TNI-AL berinisial AS dikembalikan untuk dilengkapi.
Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Papua Barat, Kolonel Laut (H) Ridho Sihombing menegaskan, kasus pembunuhan ini bukan kasus koneksitas atau melibatkan warga sipil, tetapi murni dilakukan oknum TNI-AL.
Ditambahkannya, meski bukan kasus koneksitas, tetapi pihaknya ikut serta untuk mengawal dan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini.
“Itu tindak pidana umum yang dilakukan oknum militer yang tidak terkait dengan sipil,” kata Sihombing kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (11/2).
Dikatakannya, hingga saat ini, berdasarkan hasil pengawalan dan koordinasi, pemberkasan perkara ini sudah selesai dan dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil).
Namun, kata dia, karena ada beberapa hal yang dianggap belum memenuhi unsur atau belum lengkap, sehingga berkas perkara ini dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi lagi.
“Kami sudah koordinasi dengan jajaran Polresta Sorong Kota, dalam hal ini Kasat Reskrim untuk melihat dengan benar, apakah ada keterlibatan sipil, tapi penyidik belum menemukan keterlibatan sipil. Jadi, ini murni pelakunya oknum TNI-AL,” tandas Aspidmil. [AND-R1]