Manokwari, TP – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat resmi menerima salinan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Formasi 2021 yang berasal dari pegawai non aparatur negara Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori mengatakan, pihaknya baru saja menerima salinan Pergub Papua Barat terkait pedoman pengadaan ASN Non Pemerintah sebanyak 1.002 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Dijelaskan Sayori, pihaknya baru menerima salinan Pergub Papua Barat, maka dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan segera berkoorsinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIV Manokwari dan BPKP terkait proses selanjutnya.
“Kita akan meminta persyaratan penerimaan pegawai bagi honorer yang sudah memenuhi syarat agar dapat mengikuti tahapan seleksi secara formalitas,” terang Sayori kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/2/2025).
Dijelaskan Sayori, dalam proses penerimaan pegawai formasi 2021 ini akan dibagi dalam dua tahap, baik untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ditambahkan Sayori, bagi honorer yang usia 35 tahun ke bawah akan diangkat menjadi CPNS, sedangkan yang berusia 35 tahun ke atas akan diangkat menjadi P3K.
“Jadi tidak semua honorer diangkat menjadi CPNS, tidak. Tapi sesuai aturannya dan berdasarkan usianya. Kita akan melaksanakan tahapan seleksi secara formalitas terhadap 1.002 tenaga honorer ini,” tandas Sayori. [FSM-R5]




















