
Bintuni, TP – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan atau Restorative Justice (RJ) atas nama Arenci Erwin Kemon dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, Rabu 06 April 2022.
Dalam kesempatan tersebut Dr. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyampaikan penegakan hukum harus mengedepankan kemanusiaan dan kemanfaatan, bukan lagi berfokus pada balas dendam.
Diharapkan semoga kedepannya pelaksanaan RJ dapat berjalan sesuai harapan masyarakat, sehingga tercapai keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Berdasarkan keputusan tersebut Kejaksaan Teluk Bintuni telah melakukan Restorative Justice berdasarkan peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 .
Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny Artinus Zebua, SH.,M.Hum, melalui Kasipidum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Boston Siahaan,SH mengatakan di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni ada satu perkara pencurian yang tersangkanya adalah Arenci Erwin Kemon (pencurian handphone) proses mediasi sudah kita lakukan pada tanggal 31 Maret lalu.
Dimana proses mediasi ini mempertemukan pihak korban, pihak keluarga tersangka dan tersangka sendiri serta beberapa orang tokoh masyarakat sebagai saksi.
“Mediasi pada tanggal 31 Maret tersebut berhasil, pihak korban mau melakukan perdamaian tanpa syarat, akhirnya kita lakukan mediasi dengan menandatangani perjanjian,” tutur Kasipidum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Boston Siahaan,SH kepada wartawan, Rabu (06/04/2022) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di distrik Manimeri.
Tindaklanjutnya, saat ini setelah berhasil mediasi dlanjutkan dengan gelar perkara ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung di Bidang Pidum yang dipimpin oleh Jan Pidum .
“Setelah gelar perkara tadi berhasil, Jan Pidum tadi setuju dengan apa yang telah kita sampaikan yang kita lakukan Restorative Justice dengan syarat-syarat Restorative Justice ini dilakukan sesuai dengan peraturan Jaksa Agung tersebut.
Terutama untuk perkara pencurian , tersangka belum pernah dihukum, barang yang dicuri tidak melebihi dari dua juta lima ratus, dan yang paling penting adanya perdamaian. Ketiga syarat tersebut sudah kita lakukan makanya proses Restorative Justice sudah kita lakukan.
Proses ekspos Restorative Justice atas nama tersangka Arenci Erwin Kemon terlaksana dan disetujui oleh Kejaksaan Agung untuk perkara pencurian pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Tujuan dari Restorative Justice ini untuk mengembalikan ke keadaan semula, itu tujuan dari Jaksa Agung. Jadi tidak ada yang dirugikan. Contohnya barang yang dicuri dikembalikan.
Ini baru pertama kali perkara yang kita Restorative Justice, tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa perkara yang akan kita Restorative Justice.
Pidana yang masuk ke Restorative Justice, pidana yang hukumnya dibawah lima tahun, contoh 351 ayat 1 penganiayaan ringan, pencurian 362, pencemaran nama baik, ancaman hukumannya tidak melebihi dari lima tahun.
Saya selaku Kasi Pidum Kejari Teluk Bintuni dan selaku pelaksana harian Kejari Teluk Bintuni berharap kepada masyarakat walaupun ada program RJ atau Restorative Justice dari Kejaksaan bukan berarti masyarakat menganggap bahwa program ini gampang untuk di dapat. Kita meminta kepada masyarakat agar Kenali hukum dan jauhi hukuman. Masyarakat harus patuh terhadap hukum,” pungkas Siahaan. [ABI-R4]