Manokwari, TP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia (BPR Arfindo) yang terletak di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari.
Direktur Group Likuidasi Bank, LPS, Daly Rustamblin menjelaskan, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Arfindo dan meminta OJK mencabut izin usaha bank, karena beberapa alasan dan tidak dilakukan serta-merta.
Dengan pencabutan izin usaha, jelas Rustamblin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan undang-undang LPS.
Ia merincikan, berdasarkan data jumlah debitur di BPR Arfindo mencapai 36.000 nasabah dan LPS sudah melakukan pembayaran tahap pertama terhadap 9.000 debitur dengan nilai sekitar Rp. 70 miliar.
Untuk pembayaran tahap kedua, ungkapnya, LPS memerlukan analisis verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan sesuai atau tidak.
Sebab, ia menjelaskan, di dalam undang-undang LPS itu nasabah dijamin, tetapi harus memenuhi syarat, seperti tidak melalui tingkat suku bunga LPS, tercatat dalam sistem bank, dan tidak menyebabkan bank gagal.
“Misalnya, pengurus bank tidak akan kita jamin karena dia menyebabkan bank ini gagal,” tegas Rustamblin kepada Tabura Pos di Kejari Manokwari, Rabu (19/2).
Ditegaskan Rustamblin, LPS tidak menyelamatkan BPR Arfindo, karena dalam ketentuan ada syarat yang memang membuat LPS tidak bisa menyelamatkan.
Menurut Rustamblin, sebetulnya dari sisi kecukupan modalnya tidak dapat, tidak ada investor yang menanam modal di situ, terutama sekarang jika tidak ada yang LPS tawarkan ke investor lain.
“Dalam artian, LPS tidak serta-merta begitu bank diserahkan ke LPS langsung dilikuidasi. Namun LPS akan melakukan penjajakan ke investor lain untuk menanam modal supaya rasio modalnya tercukupi,” jelas Rustamblin.
Lanjut dia, ada juga yang namanya alat instrument, dimana jika dari sisi biaya dan pendapatan menguntungkan, diselamatkan, tetapi dari perhitungan LSP, tidak bisa menyelamatkan sehingga diusulkan ke OJK untuk mencabut izin usaha BPR Arfindo. [AND-R1]