Manokwari, TP – Panitia Seleksi DPR Papua Barat menetapkan 9 calon anggota DPR Papua Barat jalur Pengangkatan Atau Otonomi Khusus (Otsus) terpilih periode 2024-2029 dalam rapat pleno Pansel yang berlangsung di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (18/2/2025) malam.
Penetapan nama-nama calon anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029 sesuai berita acara rapat pleno Pansel Nomor: 11/PANSEL-DPRP/II/2025.
Ketua Pansel DPR Papua Barat, Yusuf Sawaki mengatakan, pelaksanaan seleksi DPR Papua Barat jalur Pengangkatan dilaksanakan sesuai UU No. 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021, Peraturan Gubernur No. 286 Tahun 2024, Peraturan Panitia Seleksi No. 2 Tahun 2024, dan Keputusan Pansel No. 03/PANSEL-PB/XI/2024.
Ia menjelaskan, usai pengumuman seleksi calon anggota DPR Papua Barat, berbagai kegiatan telah dilakukan, diantaranya penentuan jadwal pelaksanaan seleksi, pleno penetapan Peraturan Panitia Seleksi, dan sosialisasi Peraturan Panitia Seleksi di 7 kabupaten se-Provinsi Papua Barat.
“Setelah sosialisasi, kami laksanakan pengumuman pendaftaran yang pelaksanaannya di Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Dewan Adat pada masing-masing daerah pengangkatan,” jelas Sawaki dalam press release di grup WhatsApp, Rabu (19/2/2025).
Sawaki menambahkan, kemudian dilakukan musyawarah adat untuk memilih calon sebanyak tiga kali jumlah kuota yang tersedia, sehingga dari 9 kursi anggota DPR Papua Barat hasil pengangkatan, jumlah kuota yang tersedia seharusnya sebanyak 27 orang.
Namun, terang Sawaki, oleh Pansel berdasarkan hasil pleno pada 14 Januari 2025, peserta seleksi menjadi 39 orang yang semuanya mengikuti seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, termasuk seleksi kompetensi yang terdiri dari penulisan makalah, persentase makalah, dan wawancara.
“Kami Pansel dalam melaksanakan tugas untuk menilai unsur-unsur sebagaimana disebutkan di atas sangatlah profesional, independen, dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” klaim Sawaki.
Sawaki menjelaskan, hasil seleksi ini murni dari setiap calon anggota DPR Papua Barat yang dimaksudkan agar anggota DPR Papua Barat yang terpilih mempunyai kompetensi dan kemampuan diri dalam melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif yang mampu menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua (OAP).
“Kami Pansel dalam melaksanakan tugasnya, memperhatikan keseimbangan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan kuota 30 persen perempuan sebagaimana diamanatkan PP No. 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pansel No. 2 Tahun 2024,” ungkap Sawaki.
Ia menerangkan, pihaknya diberi kebebasan untuk menilai setiap calon secara objektif berdasarkan hasil kerja setiap peserta seleksi, sehingga hasil yang diperoleh mencerminkan hasil kerja murni yang dilakukan oleh peserta tanpa intervensi dari pihak manapun.
Lanjut dia, berkenaan dengan hal dimaksud, perlu disampaikan bahwa hasil seleksi meliputi hasil seleksi secara keseluruhan dari tahapan seleksi, sehingga calon yang terlibat partai politik atau mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat umum yang diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 dan Pasal 3 Peraturan Pansel No. 2 Tahun 2024.
Ditambahkannya, usai pihaknya secara lengkap menyampaikan nilai hasil seleksi kompetensi, langkah selanjutnya dilakukan rekapitulasi nilai per orang dan selanjutnya diurutkan menurut rangking tertinggi sampai terendah sesuai daerah pengangkatan (dapeng) masing-masing wilayah adat sebagai berikut:
Wilayah adat Doberay meliputi dapeng Manokwari terdiri 6 calon dan ditetapkan 2 orang calon terpilih dan 4 orang calon tetap atau masuk daftar tunggu.
Dapeng Manokwari Selatan terdiri dari 3 calon dan ditetapkan 1 orang calon terpilih dan 2 orang calon tetap atau masuk daftar pergantian antar waktu dan dapeng Pegunungan Arfak terdiri dari 3 calon dan terpilih 1 orang calon terpilih dan 2 orang calon tetap atau masuk daftar tunggu.
Untuk wilayah Adat Bomberay, terdiri dari dapeng Fakfak terdiri dari 6 orang calon dan terpilih 2 orang calon dan 4 orang calon masuk calon tetap atau daftar PAW.
Dapeng Kaimana terdiri dari 3 orang calon dan terpilih 1 orang calon dan 2 orang calon lainnya masuk daftar PAW.
Dapeng Teluk Bintuni terdiri 3 orang calon dan ditetapkan 1 orang calon terpilih dan 2 orang calon tetap atau PAW.
Dapeng Teluk Wondama terdiri dari 3 orang calon dan terpilih 1 orang calon dan 2 orang calon tetap atau PAW.
“Nama-nama calon anggota terpilih dan calon anggota tetap diumumkan tersendiri dari press release ini,” pungkas Sawaki. [*FSM-R1]