Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kejari Manokwari, Rabu (19/02).
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kerja sama kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum terkait pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro, Direktur Group Likuidasi Bank LPS Daly Rustamblin, Kasi Datun Kejari Manokwaki, Tulus Ardiansyah, serta sejumlah pejabat dari LPS dan Kejari Manokwari.
Kajari Manokwari, Teguh Suhendro mengatakan kerja sama ini memastikan penyelesaian hukum terkait aset perbankan dan kewajiban bank yang telah dicabut izinnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya MoU ini, Kejari Manokwari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan.
Teguh menegaskan bahwa Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan membantu LPS dalam menangani masalah hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun mewakili LPS dalam proses litigasi.
“Selanjutnya kami akan bekerja semaksimal mungkin terkait dengan penyelesaian secara likuidasi bank Arfindo, meskipun kami sedikit dan terbatas kami akan bekerja dengan maksimal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Group Likuidasi Bank LPS Daly Rustamblin, mengatakan kerjasama antara LPS dengan Kejari Manokwari ini adalah kerjasama yang kedelapan.
Rustamblin menilai kolaborasi ini penting untuk memperkuat dan dan mengoptimalkan tugas LPS dalam menjamin simpanan masyarakat serta menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset bank yang bermasalah.
Rustamblin mengatakan MoU ini mencakup beberapa aspek strategis yakni, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance) kepada LPS dalam proses penyelesaian aset dan kewajiban bank.
Selain itu juga untuk pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri dalam upaya penyelesaian masalah hukum terkait aset bank yang telah dicabut izinnya.
Kemudian representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam litigasi jika LPS menghadapi gugatan hukum terkait tugas dan wewenangnya, serta upaya hukum lainnya, seperti mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara non litigasi.
Menurutnya, kerjasama ini difokuskan pada satu bank litigasi yang saat ini dalam yaitu bank Arfindo. Diharapkan melalui Kerjasama ini benar-benar memberikan manfaat baik kepada LPS maupun kepada Kejari Manokwari dalam lingkup pelaksanaan tugas dan masing-masing lembaga.
“Kami memandang perlu untuk menjalin kerjasama melalui MoU untuk saling mendukung instansi masing-masing dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” ungkapnya. [AND-R6]