Manokwari, TP – Polisi kembali berhasil meringkus dua pelaku begal terhadap tiga karyawan odong-odong yang terjadi di depan Swisbelhotel Manokwari tepatnya Jalan Yos Sudarso pada, Kamis (30/01) sekitar pukul 03.30 WIT lalu.
Informasi yang dihimpun bahwa kedua pelaku berinisial NT (20 tahun) yang merupakan pelaku utama yang menikam salah satu korban. Sedangkan pelaku lainnya yang iktu diamankan aberinisial MR (15 tahun) diamankan. Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob Kepulauan Yapen pada 19 Februari 2025 lalu.
Selanjutnya kedua pelaku sudah dibawah menggunakan KM Napan dan tiba di Manokwari pada sabtu 22 Februari 2025 kemarin. Keduanya saat ini telah menjalani penahanan di Mapolresta Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong melalui Kasi Humas, Ipda. Lafit Soming saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya pada, Minggu (23/02) membenarkan perihal tersebut.
Lafit mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, pelaku NT berperan melakukan pemukulan dan penikaman menggunakan obeng terhadap korban. Kemudian pelaku mengambil handphone korban. Dimana menurut pengakuan pelaku handphone itu diserahkan ketemannya yang tinggal didaerah Fanindi.
Sedangkan pelaku MR berperan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali dan melihat langsung korban menyerahkan handphone kepada pelaku NT.
“Sudah ditangkap di Kepulauan yapen kemarin tiba di Manokwari sekarang sudah di tahan di Polresta Manokwari,” ungkap Lafit.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus pembegalan kembali terdapat tiga orang korban yakni, AN (17 tahun), RM (23 tahun) dan RP (18 tahun). Ketiganya diketahui merupakan karyawan odong-odong didaerah Wosi Manokwari.
Kejadian pembegalan itu bermula saat ketiga korban berboncengan sepeda motor bermaksud untuk mencari makan. Kemudian saat melintas didepan Swisbelhotel Manokwari atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dihadang oleh satu orang pemuda, kemudian disusul oleh sejumlah pemuda lainnya yang perkirakan berjumlah belasan orang.
Sejumlah pemuda menggeledah kantong korban sambil membawa pisau dan mengancam korban. Setelah merebut dua handphone milik korban, pelaku kemudian menikam salah satu korban dan melakukan penganiayaan terhadap dua korban lainnya.
Salah satu korban yang mengalami luka tikam saat ini berada di ruang operasi RSUD Manokwari sedangkan dua korban lainnya mengalami luka memar.
Sebelumnya polisi juga sudah menangkap dua pelaku lain dalam kasus ini yakni, SA (17 tahun) dan DG (16 tahun) yang berperan ikut serta menganiaya korban. Dengan ditangkapnya dua pelaku begal NT dan MR, maka total sebanyak empat pelaku sudah ditangkap.
Dalam kasus ini polisi mengantongi barang bukti berupa, rekaman CCTV dan tiga lembar surat visum. [AND]